Lemahnya Transparansi Pengawasan Inspektorat Kapuas Hulu: Dugaan Penyelewengan Dana Rehabilitasi Jembatan Gantung Nanga Jemah Tahun Anggaran 2024

Penyelewengan dana rehabilitasi Jembatan Gantung Nanga Jemah, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu
banner 468x60

Kapuas Hulu, Kalbar
Kasus dugaan penyelewengan dana rehabilitasi Jembatan Gantung Nanga Jemah, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali mencuat ke publik. Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu belum dapat memberikan bukti konkret mengenai penanganan dan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut.

Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2024 ini awalnya ditujukan untuk memperkuat akses transportasi masyarakat antar dusun di Desa Nanga Jemah. Namun, kondisi jembatan yang masih tampak rapuh dan tidak banyak mengalami perubahan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Tawuran di Jalan Yong Panah Hijau

“Dana rehabilitasi sudah dikucurkan tahun lalu, tapi hasilnya tidak sesuai harapan. Kami hanya ingin tahu ke mana sebenarnya anggaran itu digunakan,” ungkap salah seorang warga Desa Nanga Jemah kepada awak media, Selasa (4/11/2025).

Hingga saat ini, pihak Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu belum memberikan laporan resmi maupun penjelasan terbuka kepada publik. Salah satu pejabat di lingkungan Inspektorat menyebut bahwa proses klarifikasi masih berlangsung, namun enggan membeberkan detail hasil pemeriksaan.

Baca Juga :  OTT Jual-Beli Bangku SMP di Depok : Oknum Guru Honorer Diciduk Usai Terima "DP Kursi" Rp7,5 Juta

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, setiap laporan dugaan penyimpangan wajib diaudit dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Lemahnya transparansi pengawasan dari Pihak Inspektorat Kapuas Hulu dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas daerah.

“Inspektorat harus menunjukkan sikap profesional dan terbuka. Jika tidak, masyarakat akan menganggap lembaga ini tidak serius menangani dugaan penyimpangan”.

Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan aparat penegak hukum turut mengawal penanganan dugaan penyalahgunaan dana rehabilitasi Jembatan Gantung Nanga Jemah tahun anggaran 2024 agar diselesaikan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Di lain Tempat, team awak media mewancarai terkait dengan kasus tersebut.Wakil ketua DPP Lidik Krimsus RI Rabudin muhammad saat dikonfirmasi pers, beliau menghimbau mitra media dan lembaga mengawal kasus ini sampai ketahap meja hijau Tegasnya,Rabu 5 November 2025 Di Kantor DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalbar di Pontianak.

Pos terkait