Wakil Gubernur Kalbar Mediasi Dampak Pencemaran Limbah PT. EUP di Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah

Bapak Krisantus memimpin langsung proses mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat terdampak, yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Kota Pontianak. Kamis, 13 November 2025
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Permasalahan pencemaran limbah dari PT. Energi Unggul Persada yang berdampak pada masyarakat di Ring 1 kawasan perusahaan, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Wakil Gubernur Kalbar Bapak Krisantus memimpin langsung proses mediasi antara pihak perusahaan dengan masyarakat terdampak, yang dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Kota Pontianak. Kamis, 13 November 2025.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Usulan Pembangunan Dipertukarkan Antar Dewan: Dugaan Pelanggaran Birokrasi di Kalbar

Dalam hasil mediasi tersebut, Wakil Gubernur Krisantus menegaskan bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan ganti rugi lahan dan bangunan warga yang berada di wilayah terdampak (Ring 1). Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Biro Hukum Kantor Gubernur, Tim Apresial, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalbar.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Batalkan Uji Coba Car Free Night dan Jakarta Muharram Festival 2025

Tim ini nantinya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pendataan, verifikasi, serta menilai besaran kompensasi yang layak diberikan oleh pihak PT. EUP kepada warga yang terdampak pencemaran.

Baca Juga :  Kunjungan Koordinasi Awak Media ke Polda Kalbar Disambut Hangat dan Humanis

Masyarakat Sungai Kunyit menyambut baik langkah cepat dan tanggapan dari Wakil Gubernur Krisantus, yang dinilai memberikan harapan baru bagi warga agar hak-hak mereka mendapatkan keadilan.

Dengan adanya tindak lanjut konkret dari hasil mediasi tersebut, diharapkan persoalan lingkungan dan sosial antara masyarakat dengan PT. EUP dapat terselesaikan secara adil dan transparan.

Pos terkait