Kubu Raya, Kalbar
Proyek rehabilitasi drainase atau parit di Jalan Perdamaian, Desa Pal IX, Dusun Kenaga, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai persoalan. Proyek yang mulai dikerjakan pada 23 September 2025 tersebut disebut sebagai proyek swakelola masyarakat oleh pihak Dinas PUPR Kubu Raya. Namun, dalam praktiknya, muncul dugaan ketidakteraturan koordinasi, ketidaktegasan penanggung jawab, hingga pekerjaan perbaikan yang ditanggung warga terdampak tanpa kepastian penyelesaian dari dinas terkait.(08/11).
Persoalan berawal saat pengerukan parit menyebabkan sebagian teras rumah warga terdampak pembongkaran. Dinas PUPR PRKP melalui Kabid SDA bernama Heri menginstruksikan bahwa warga diminta membongkar sendiri bagian yang terdampak tanpa kompensasi. Sebagai kompensasi non material, Heri kemudian menawarkan pekerjaan penjagaan lalu lintas kepada dua warga terdampak: G dan J (inisial), masing-masing dengan upah Rp150 ribu per hari untuk shift siang dan malam.
“Proyek ini swakelola masyarakat. Tolong bantu dari sisi media dan LSM agar pemberitaan tidak simpang siur. Nanti segala informasi melalui saya,” ujar Heri kepada G dalam percakapan langsung dan melalui pesan WhatsApp.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan warga di luar daftar terdampak juga diikutkan bekerja dalam proyek tersebut — sesuatu yang memicu kekecewaan dan ketidakjelasan mekanisme rekrutmen tenaga kerja.
Pada 28 September 2025, sebuah kejadian baru muncul. Saat ekskavator bekerja, pipa PDAM milik G putus, menyebabkan suplai air ke rumahnya terhenti selama dua hari.
G melaporkan kejadian itu kepada Heri agar Dinas PUPR PRKP Kubu Raya memanggil PDAM untuk melakukan perbaikan. Namun Heri mengarahkan agar G menghubungi Kepala Desa Pal IX. Saat dihubungi lewat WhatsApp, kepala desa menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Tidak ingin berlama-lama tidak mendapatkan air bersih, G kemudian memanggil petugas PDAM berinisial Iwan untuk memperbaiki kerusakan. Iwan memperbaiki pipa putus hingga tiga kali karena kerusakan kembali terjadi pada titik berbeda. Namun, karena panggilan dilakukan secara individu — bukan melalui perintah dinas atau PDAM — Iwan justru mendapat teguran dari pimpinan.
“Saya malah dimarahi. Katanya ini bukan ranah saya. Bukan malah dibayar,” ungkap Iwan kepada G.
Biaya perbaikan pipa mencapai sekitar Rp1,5 juta, namun hingga berita ini diturunkan Iwan tidak menerima pembayaran sepeser pun.
Setelah fase pengerukan selesai, G tidak lagi dilibatkan sebagai penjaga lapangan. Upah terakhir diserahkan oleh pengawas lapangan berinisial Jabal.
Saat proyek berlanjut ke tahap pengaspalan dan pemasangan gorong-gorong, G kembali mengonfirmasi kepada Heri mengenai siapa pihak pelaksana dan penanggung jawab pekerjaan. Namun Heri tidak pernah memberikan informasi jelas.
“Nanti pihak pelaksananya yang akan menghubungi abang,” tegas Heri kepada G via pesan.
Sampai pekerjaan selesai, tidak ada satu pun pihak pelaksana yang menghubungi G, padahal sebelumnya ia diminta membantu agar pemberitaan tidak memicu kegaduhan.
G akhirnya menemukan sendiri nama pelaksana proyek pemasangan gorong-gorong dari pekerja lapangan. Pelaksana berinisial Matseri, berdomisili di Siantan.
Karena merasa janji yang diberikan tidak ditepati, G akhirnya membuka informasi ke media dan LSM mengenai dugaan penyimpangan pada proyek ini.
Sebagai warga terdampak sekaligus pekerja yang pernah membantu komunikasi proyek, G mengaku kecewa.
“Saya diminta membantu menjaga agar pemberitaan tidak simpang siur. Tapi ketika saya butuh kejelasan, tidak ada transparansi. Bahkan biaya perbaikan pipa PDAM ditanggung oleh warga,” ujar G.
G menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan memberitakan perkembangan proyek tersebut karena menggunakan anggaran pemerintah.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak Dinas PUPR PRKP Kubu Raya belum memberikan klarifikasi resmi terkait,mekanisme penunjukan pelaksana proyek,
tanggung jawab perbaikan fasilitas umum yang rusak,
pembayaran biaya perbaikan pipa PDAM yang ditanggung warga,
alasan instruksi pembatasan informasi kepada media dan LSM.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dari pihak PUPR PRKP Kabupaten Kubu Raya agar pemberitaan tetap berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber: Warga Masyarakat Desa Pal IX, Dusun Kenaga, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya










