Dugaan Skandal Transfer Pricing CPO ke Singapura Terkuak, Negara Diduga Rugi Ratusan Triliun

banner 468x60

Jakarta, Realita.onlineEkonom Konstitusi Defiyan Cori mendesak pembentukan tim independen guna mengusut tuntas dugaan praktik manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO) lewat skema _transfer pricing.

Desakan itu mengemuka usai pemeriksaan Kementerian Keuangan menemukan indikasi penyimpangan akuntansi oleh sejumlah eksportir sawit besar.

“Ini kejahatan ekspor serius yang menggerus penerimaan negara. Hasil temuan ini harus masuk ranah _pro justitia_,” ujar Defiyan di Jakarta, Senin 1 Juni 2026.

Baca Juga :  THMP dan PERADI Bersatu: C. Suhadi Hadir Sah di Sidang Praperadilan Roy Suryo, Bukan Penyusup

Modus yang dibongkar, harga ekspor CPO dicatat lebih rendah melalui perusahaan perantara di Singapura, lalu dijual kembali ke pasar AS dan negara lain dengan selisih hingga 50%. Data 2025 mencatat nilai ekspor CPO Indonesia US$35,87 miliar atau Rp590 triliun.

Baca Juga :  Usai Normalisasi, Tak Dapat Menahan Debit Air Tanggul Kali Ss Hilir Jebol, Warga Minta Tindakan Cepat

“Kalau _mark-up_ 50%, nilai riilnya Rp1.180 triliun. Kerugian negara sangat masif,” tegasnya.

Defiyan menyebut penyelidikan tak boleh berhenti di Wilmar International, Musim Mas Group, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Ia meminta Sinar Mas Group, PT Astra Agro Lestari Tbk, Asian Agri, Bakrie Sumatera Plantations, hingga Sampoerna Agro yang masuk daftar pemerintah juga diperiksa. Termasuk telusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat. 

Baca Juga :  Ketua Paguyuban dan Warga Perumahan Nusantara Residence Ucapkan Dukungannya, Salam Perubahan Jilid II, di Sukamulya 

Ia menambahkan, manipulasi nilai ekspor tak hanya ke AS. Lonjakan volume signifikan juga terjadi ke Afrika, China, Malaysia, Bangladesh, dan Pakistan.

Pos terkait