Bekasi, Realita.online – Dugaan kelalaian pengamanan parkir terjadi di RS DKH Hospital Sukatani, Kabupaten Bekasi. Seorang keluarga pasien warga Kampung Pulo Gelatik, Kecamatan Sukakarya, bernama Tomi kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol B 4621 FAA di area parkir rumah sakit yang dikelola PT Sugih Karya Mandiri, Senin 1 Juni 2026 siang.
Peristiwa terjadi sekitar waktu istirahat siang. Tomi memarkir motornya di area parkir RS DKH Hospital Sukatani untuk menjenguk keluarga yang dirawat. Saat hendak membeli makan siang, motor yang diparkir sudah raib dari lokasi.
“Saya mengunjungi keluarga yang dirawat. Ketika saya mau beli makan motor sudah tidak ada di tempat. Sampai saat ini sudah 5 jam motor saya nggak ada di parkiran. Saya juga belum lapor ke Polsek terdekat, masih menunggu informasi dari pihak pengelola parkir,” ujar Tomi saat ditemui di lokasi, Senin 1/6/2026.
Bang Jaya, petugas lapangan PT Sugih Karya Mandiri selaku pengelola parkir, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut sistem CCTV di area parkir sedang mengalami gangguan.
“Sepertinya ini motor ketukar dengan motor pasien yang lain. Kita tunggu aja sampai 24 jam, mudah-mudahan ada yang nganterin ke sini karena tertukar,” jelas Jaya saat dikonfirmasi.
Pernyataan petugas tersebut memunculkan pertanyaan terkait standar operasional prosedur SOP pengamanan parkir rumah sakit. Parkir RS yang melayani ratusan pasien dan keluarga setiap hari seharusnya memiliki sistem keamanan berlapis, mulai dari karcis masuk-keluar hingga CCTV aktif 24 jam.
Sementara itu, Manager HRD & GA RS DKH Hospital Sukatani, Pak Suroso, saat dihubungi redaksi via telepon seluler memberikan tanggapan awal. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan petugas di lapangan.
“Coba nanti saya koordinasikan dengan yang di lapangan,” tulis Pak Suroso melalui pesan seluler.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS DKH Hospital Sukatani dan PT Sugih Karya Mandiri belum merilis pernyataan resmi tertulis maupun langkah konkret penanganan kehilangan motor Tomi.
Penting diketahui, Kehilangan kendaraan di area rumah sakit bertentangan dengan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan RS menyediakan sarana prasarana keamanan dan kenyamanan bagi pasien serta pengunjung.
Jika parkir berbayar dan menggunakan karcis, pengelola parkir PT Sugih Karya Mandiri wajib bertanggung jawab atas kehilangan sesuai Permenhub 61/2018 tentang Penyelenggaraan Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. Korban berhak menuntut ganti rugi atas kelalaian pengamanan.
Tomi berharap pihak RS dan pengelola parkir segera menindaklanjuti laporan, memeriksa ulang sistem CCTV, dan memberikan ganti kerugian jika terbukti ada kelalaian sesuai SOP.
Redaksi Media Realita.online memberikan kesempatan hak jawab dan hak koreksi kepada RS DKH Hospital Sukatani, Manager HRD & GA Pak Suroso, dan PT Sugih Karya Mandiri untuk memberikan klarifikasi, data CCTV, maupun langkah penanganan yang telah dilakukan. Sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami siap memuat jawaban pihak terkait secara berimbang dan proporsional.










