KARANG BAHAGIA, realita.online – Penjabat Kepala Desa Karang Rahayu, _Badru Iskandar, S.Pd_, membantah tudingan penonaktifan 5 perangkat desa dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan langkah tersebut sudah ditempuh sesuai prosedur dan SOP.
Hal itu disampaikan Badru menanggapi pemberitaan di sejumlah media online, Rabu 15/7/2026.
_”Perlu saya luruskan. Penonaktifan 5 perangkat desa sudah sesuai prosedur. Dalam penilaian kami, kelimanya tidak memenuhi kriteria, terutama dari sisi administrasi,”_ ujar Badru.
Badru merinci beberapa poin yang menjadi dasar evaluasi. Pertama, masalah kelengkapan administrasi. Salah satu Kepala Dusun diduga memiliki ijazah yang keabsahannya diragukan. Bahkan ada perangkat yang hanya berijazah SD.

Kedua, soal loyalitas dan kekompakan. Menurutnya, nilai kebersamaan yang sudah disepakati bersama tidak dijalankan. Saat dipanggil untuk menghadap, sebagian perangkat juga tidak menunjukkan itikad baik.
Ketiga, ada persoalan internal terkait penggarapan Tanah Kas Desa atau TKD. Pembayaran dari penggarap disebut tidak jelas dan tidak disetorkan ke Kas Desa.
_”Ini merupakan kewajiban sebagai penggarap TKD yang tidak dijalankan,”_ jelasnya.
Badru mengaku sudah memanggil kelima perangkat untuk berdiskusi dan telah melaporkan persoalan ini ke Kecamatan Karang Bahagia. Namun tidak semua hadir, dan ada yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi sebagai perangkat desa.
Badru juga meluruskan isu keterlambatan pembayaran proyek di kantor desa. Ia menyebut pekerjaan pengaspalan halaman, pemasangan kanopi, jaling, perbaikan jet pump, dan poskamling merupakan kegiatan di masa PJ sebelumnya, _Karya_.
Proyek 4 item yang dikerjakan CV Mega Buana milik _H. Eeng_ itu menelan anggaran _Rp178.000.000_. Berdasarkan laporan print out bendahara _Evi_, pembayaran sudah dilakukan. Namun pihak pemborong masih menagih adanya tunggakan.
Akibatnya, H. Eeng menurunkan anggota Pemuda Pancasila untuk mengunci gerbang kantor desa. Pelayanan publik sempat terganggu.
_”Pekerjaan itu bukan di masa saya. Tapi dampaknya tetap kami yang merasakan. Pelayanan jadi terhambat karena gerbang dikunci,”_ kata Badru.
Badru menegaskan penonaktifan perangkat merupakan hak prerogatif kepala desa. Evaluasi diperlukan jika dalam pemerintahan tidak ada kekompakan dan tidak sejalan dengan visi pimpinan.
_”Saya sudah memanggil dan mengajak diskusi. Jadi tidak benar jika disebut memberhentikan secara sepihak tanpa konfirmasi dan tanpa SP 1, SP 2,”_ tegasnya.
Ia juga menyinggung soal pertanggungjawaban anggaran masa kepemimpinan sebelumnya. _”Dalam 7 bulan kepemimpinan sebelumnya, anggaran Rp2,7 miliar belum bisa dipertanggungjawabkan secara mutlak,”_ ungkapnya.

Badru mengimbau warga agar tidak terprovokasi pemberitaan yang tidak berimbang.
_”Saya minta masyarakat percaya pada keterangan resmi dari saya selaku PJ Kades Karang Rahayu yang baru,”_ pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari 5 perangkat yang dinonaktifkan belum diperoleh.
_Tim Redaksi_
_Editor: Affandi_










