Pontianak, Kalbar
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan rangkaian tindakan penggeledahan di Kabupaten Sintang pada Kamis (20/11/2025), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor:
Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024
Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025
Print-13/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 10 November 2025
serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 18 November 2025.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00–18.00 WIB dengan melibatkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, didukung personel pengamanan internal. Seluruh proses dilakukan secara profesional mulai dari pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan berbagai barang bukti.
Lokasi Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi, yaitu:
1. Rumah Tersangka AS
Jalan Mangguk Serantung No. 6, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Sertifikat dan akta jual beli
Nota, buku tabungan, rekening koran
VCD, Ikhtisar LHKPN
Bukti setor bank, stempel
Telepon genggam
Dokumen penting lainnya
2. Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang, Bagian Kesra
Diamankan sejumlah dokumen terkait dana hibah, seperti:
SK Bupati tentang Dana Hibah
Peraturan Bupati
Dokumen pencairan dana hibah
Laporan Pelaksanaan Kegiatan GKE Petra Tahun 2018
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang
Di kantor yang beralamat di Jalan Moh. Saat No. 2 tersebut, penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.
4. Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra
Jalan PKP Mujahidin No. 1, Sintang.
Barang bukti yang diamankan berupa permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat.
Seluruh barang bukti yang disita telah dituangkan ke dalam Berita Acara Penggeledahan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik dan tim ahli.
Dugaan Penyimpangan yang Menyebabkan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar:
Rp5.000.000.000 pada Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan gereja
Rp3.000.000.000 pada Tahun Anggaran 2019 dengan peruntukan yang sama
Namun, pada TA 2017 ditemukan kekurangan volume pekerjaan, sedangkan pada TA 2019 dibuat laporan pertanggungjawaban tanggal 27 April 2019 meski tidak ada kegiatan pembangunan, karena pembangunan gereja sudah selesai pada 2018. Kondisi ini menimbulkan dugaan Kerugian Keuangan Negara.
Pernyataan Resmi Kajati Kalbar
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam upaya penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kajati menambahkan bahwa penyidikan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi integritas dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar
I Wayan Gedin Arianta, SH., MH






