Kejati Kalbar Lakukan Penggeledahan di Sintang, Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH., MH
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan rangkaian tindakan penggeledahan di Kabupaten Sintang pada Kamis (20/11/2025), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor:

Bacaan Lainnya

Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024

Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025

Print-13/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 10 November 2025

serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 18 November 2025.

Baca Juga :  Terdakwa Paulus Andi Mursalin Divonis Terbukti Bersalah dan Dijatuhkan Hukuman Pidana Penjara 10 Tahun

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00–18.00 WIB dengan melibatkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, didukung personel pengamanan internal. Seluruh proses dilakukan secara profesional mulai dari pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan berbagai barang bukti.

Lokasi Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti

Tim Penyidik melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi, yaitu:

1. Rumah Tersangka AS

Jalan Mangguk Serantung No. 6, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
Barang bukti yang diamankan antara lain:

Sertifikat dan akta jual beli

Nota, buku tabungan, rekening koran

VCD, Ikhtisar LHKPN

Bukti setor bank, stempel

Telepon genggam

Dokumen penting lainnya

2. Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang, Bagian Kesra

Diamankan sejumlah dokumen terkait dana hibah, seperti:

SK Bupati tentang Dana Hibah

Peraturan Bupati

Dokumen pencairan dana hibah

Laporan Pelaksanaan Kegiatan GKE Petra Tahun 2018

Baca Juga :  Ahelya Abustam Pimpin Langsung Acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sintang

Di kantor yang beralamat di Jalan Moh. Saat No. 2 tersebut, penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.

4. Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra

Jalan PKP Mujahidin No. 1, Sintang.
Barang bukti yang diamankan berupa permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat.

Seluruh barang bukti yang disita telah dituangkan ke dalam Berita Acara Penggeledahan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik dan tim ahli.

Dugaan Penyimpangan yang Menyebabkan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, GKE “Petra” Sintang menerima dana hibah sebesar:

Rp5.000.000.000 pada Tahun Anggaran 2017 untuk pembangunan gereja

Rp3.000.000.000 pada Tahun Anggaran 2019 dengan peruntukan yang sama

Namun, pada TA 2017 ditemukan kekurangan volume pekerjaan, sedangkan pada TA 2019 dibuat laporan pertanggungjawaban tanggal 27 April 2019 meski tidak ada kegiatan pembangunan, karena pembangunan gereja sudah selesai pada 2018. Kondisi ini menimbulkan dugaan Kerugian Keuangan Negara.

Baca Juga :  Proyek Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di Datangi Oknum Kejaksaan: Ada Apa di Balik Pembangunan Tersebut?

Pernyataan Resmi Kajati Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam upaya penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kajati menambahkan bahwa penyidikan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi integritas dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar

I Wayan Gedin Arianta, SH., MH

Pos terkait