Kemelut Pengelolaan Mangrove di Desa Sebubus: Antara Fakta dan Provokasi

Polemik pengelolaan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, kembali mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan aktivitas pembukaan lahan
banner 468x60

Sambas, Kalbar
Maraknya pemberitaan mengenai pembabatan hutan mangrove di kawasan Mutusan, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, telah memicu perdebatan publik. Sayangnya, sebagian besar informasi yang beredar hanya berasal dari satu pihak, menyebabkan simpang siur berita dan keresahan di masyarakat.

Beberapa media bahkan menyebutkan bahwa luas mangrove yang dibabat mencapai ratusan hektare, bahkan ada yang mencatat angka 300 hektare.

Padahal, lokasi yang saat ini akan dikelola oleh warga masih jauh dari pesisir dan belum menyentuh kawasan sungai. Saat ini baru sebatas penentuan batas lahan dan arah pemanfaatannya lebih menuju daratan.

Berdasarkan peta zonasi APL (Areal Penggunaan Lain) yang telah disepakati, terdapat dua wilayah utama mangrove yang dilindungi:

Mutusan 1 seluas ± 308 hektare

Mutusan 2 seluas ± 239 hektare

Sehingga total kawasan lindung mencapai ± 547 hektare. Lokasi yang dipersoalkan berjarak lebih dari 1.500 meter dari Sungai Mutusan 1, dan dikenal warga sebagai kawasan Soge dan Matang Ayon di Dusun Ceremai. Jarak ini dinilai cukup jauh untuk dikaitkan dengan isu abrasi.

Baca Juga :  PETI Marak di Bengkayang: Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sayangnya, sejumlah oknum yang mempersoalkan kegiatan ini kerap menyampaikan informasi tanpa dasar yang kuat kepada media maupun pemerintah, dengan hanya menekankan isu “pembabatan mangrove” tanpa menjelaskan konteks zonasi, peta lokasi, atau kesepakatan musyawarah. Hal ini dinilai memprovokasi dan memperkeruh suasana.

Musyawarah Desa dan Keputusan Bersama

Desa Sebubus memiliki berbagai kategori kawasan:

Taman Wisata Alam (TWA)

Hutan Lindung (HL)

Hutan Produksi (HP)

Areal Penggunaan Lain (APL)

Pada Desember 2024, Pemerintah Desa Sebubus bersama BPD, Kadus, LPM, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda telah melakukan musyawarah desa (musdes) untuk menyusun rencana perlindungan dan pemanfaatan mangrove, khususnya di kawasan APL yang tersebar di 11 dusun.

Dari hasil musyawarah, telah dibuat kesepakatan dan batasan zonasi mana kawasan yang boleh dikelola dan mana yang wajib dilindungi.

Hal ini menjadi dasar dalam perumusan Peraturan Desa terkait pengelolaan mangrove secara bijak dan berkelanjutan.

Masalah Terus Berulang Meski Ada Kesepakatan

Permasalahan muncul kembali ketika sekelompok oknum mempersoalkan lokasi di luar zona lindung, padahal mereka turut hadir dan menyetujui hasil musyawarah.

Baca Juga :  Warga Tuntut Penutupan Kandang Babi PT Sukses Abadi Jaya Sentosa di Singkawang, Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran HAM

Untuk menyikapi hal ini, Pemdes Sebubus dan BPD kembali melakukan musyawarah dengan melibatkan Muspika Paloh, dan menghasilkan kesepakatan baru. Bahkan, batas patok di lokasi telah dipasang bersama, disaksikan oleh Ketua BPD, Kadus Ceremai, dan aparat Polsek Paloh.

Pada 1 Agustus 2025, oknum bersangkutan telah membuat video pernyataan di Kantor Desa Sebubus bahwa permasalahan telah dianggap selesai. Namun demikian, kesepakatan itu kembali dilanggar, dan isu diangkat kembali ke publik.

Warga mempertanyakan mengapa hanya satu lokasi yang selalu dipermasalahkan, sementara mangrove di lokasi lain yang lebih dekat dengan bibir sungai dan rawan abrasi justru tidak dipersoalkan. Hal ini diungkapkan oleh Samsuri, warga Dusun Ceremai.

Hearing dan Peninjauan Lapangan oleh Pemerintah Daerah

Pada 30 September 2025, sekelompok warga kembali mengirimkan surat kepada Bupati dan melakukan hearing ke DPRD Kabupaten Sambas. Salah satu hasilnya adalah rencana peninjauan lapangan oleh pemerintah daerah.

Peninjauan dilakukan pada 6 Oktober 2025 oleh Pemerintah Daerah, DPRD, Camat Paloh, pihak kepolisian, TNI, dan awak media.

Baca Juga :  "Polri Temukan Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh, 2 Tersangka Ditangkap"

Sayangnya, peninjauan tidak mencapai titik lokasi yang dipermasalahkan karena diarahkan melalui jalur sungai, sementara akses darat sebenarnya lebih dekat dan efisien.

Akhirnya, perwakilan warga menyusul rombongan ke Pelabuhan Setingga Asin dan mengadakan pertemuan malam harinya di Kantor Desa Sebubus. Dalam pertemuan ini, informasi dari kedua belah pihak disampaikan, dan sejumlah klarifikasi berhasil menjernihkan situasi.

Keputusan bersama melalui musyawarah desa kembali ditegaskan sebagai langkah tepat untuk melindungi mangrove sekaligus memberi ruang pemanfaatan berkelanjutan di luar zona perlindungan.

Menuju Solusi Jangka Panjang

Pemdes Sebubus menegaskan bahwa apabila terdapat aktivitas pembukaan lahan di zona lindung, masyarakat dan pemerintah desa akan menjadi pihak pertama yang mengambil tindakan, berkoordinasi dengan aparat keamanan.

Kesepakatan perlindungan dan pemanfaatan mangrove akan dibawa ke tingkat kabupaten dan provinsi agar sinergi antar sektor berjalan optimal, terutama mengingat lokasi APL seringkali tumpang tindih dengan program-program pemerintah pusat.

Diharapkan pihak yang berwenang segera menyelesaikan permasalahan sempadan sungai dan pantai secara tuntas, sehingga polemik mangrove tidak terus berlarut-larut.

Pos terkait