Kepala Desa Karang Anyar Absen Pada Sidang Pertama Pengawasan Eksekusi Putusan KIP Jabar di PTUN Bandung

banner 468x60

Bandung, Realita.online – Sidang perdana Pengawasan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat nomor: 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 dengan Pemohon Eksekusi Soni Sopian Hadis dan Termohon Eksekusi Pemerintah Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/9/2025).

Dalam sidang perdana ini hanya dihadiri oleh pihak Pemohon tanpa kehadiran pihak Termohon, Hakim sudah menggali keterangan dari pihak Pemohon, oleh karena Termohon absen pada sidang perdana maka Hakim akan mengagendakan Sidang Pengawasan Eksekusi lanjutan pada tanggal 25 September 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pihak Termohon memberikan keterangan terhadap Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat tersebut.

Baca Juga :  Kapoksahli Pangdam XII/Tanjung Pura Hadiri Gerakan Pangan Murah yang Digelar Polda Kalbar

Ditemui setelah persidangan pihak Pemohon yaitu Soni Sopian Hadis mengatakan, pertama-tama dirinya sangat berterimakasih kepada pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang sudah menyelenggarakan sidang Pengawasan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat antara saya melawan Pemerintah Desa Karang Anyar.

Terkait absennya Termohon dalam hal ini Pemerintah Desa Karang Anyar, Soni sudah merasa tidak terkejut lagi akan ketidak hadiran Termohon, pasalnya, dalam sidang sengketa Informasi di Komisi Informasi Jawa Barat Pemerintah Desa Karang Anyar tidak pernah menghadiri sidang sekalipun, sampai sengketa tersebut diputuskan.

Baca Juga :  Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu di Desa Simpang Merbau

“Saat ini persoalan sengketa informasi antara saya melawan Pemerintah Desa Karang Anyar kalau boleh dibilang sudah memasuki fase kedua”, jelasnya.

Diketahui, bahwa fase kedua ini akan semakin mendekati sanksi pidana sebagaimana Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur tentang ancaman sanksi pidana bagi Badan Publik yang dengan sengaja melakukan tindak pidana keterbukaan informasi publik dan menyebabkan kerugian bagi pemohon informasi publik.

Baca Juga :  Viral! Pasangan Sejenis Gelar Prewedding Adat Jawa, Bawa Anak dalam Pemotretan : Keluarga Turut Dukung

Tindak pidana yang dimaksud adalah tidak menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang diwajibkan, yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Sanksi yang dikenakan adalah kurungan dan/atau denda

Pos terkait