Ketua PWRI Bengkayang minta Transfaransi terkait penganiayaan dan pengguna narkoba didalam lingkungan rutan kelas ll B Bengkayang

banner 468x60

 

Bengkayang, KalbarRealita.Online //
Ketua DPC PWRI kabupaten Bengkayang telah melayangkan Surat di Rutan kelas ll B Bengkayang, pada tgl 26 Juni 2025
Nomor:61.07/DPC/PWRI/B/2025
Perihal: Permohonan Audiensi.

Bacaan Lainnya

Dalam isi surat dari ketua DPC PWRI kabupaten Bengkayang Jemi Indrawan, bertujuan klarifikasi kronologi kejadian Penganiayaan yang dilakukan oleh petugas Rutan terhadap 21 Narapidana didalam lingkungan rutan kelas ll B Bengkayang, yang mana telah terjadinya pelaku dan korban sama-sama melakukan kesalahan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian polres Bengkayang melalui Kabag Ops, Atas perintah Kapolres Bengkayang melalui Kabag Ops Kompol Rismanto Ginting, S.H., M.Sos.Pada hari Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib, di Ruang rapat Rutan Kelas II B Bengkayang untuk Meditasi terkait viral nya petugas Rutan menganiaya terhadap 21 Narapidana di rutan kelas ll B Bengkayang

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Putra Bungsu Presiden Jokowi Resmi Jadi Ketua Umum Partai PSI

Pada saat diminta keterangan pelaku memang benar melakukan Penganiayaan terhadap 21 Narapidana karena mengunakan Narkoba dalam lingkungan rutan, sedangkan 21 Narapidana korban Penganiayaan mengaku atas perbuatannya mengunakan Narkoba dalam lingkungan rutan.

Menurut Ketua DPC PWRI kabupaten Bengkayang, Jemi Indrawan menyampaikan Bahwa kejadian
Penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Secara umum, penganiayaan adalah tindakan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka pada orang lain. Hukuman untuk penganiayaan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan dan apakah dilakukan dengan perencanaan.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Penerimaan Calon Bintara PK TNI AD TA 2025

Begitu juga dengan korban yang mana telah mengunakan Narkoba sehingga terjadi kekerasan dalam lingkungan rutan, Berdasarkan undang-undang
yang mengatur tentang narkoba di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait narkotika, termasuk sanksi bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba”,

Seharusnya Narapidana dalam rutan yang menjalani hukum atas perbuatannya tidak melakukan kesalahan apalagi melanggar hukum, tetapi Realita nya masih menggunakan Narkoba yang dilarang.

Menurut Jemi yang pertama kali tercium bahwa ada pemakai/Pengedar narkoba dalam rutan kelas ll B Bengkayang, dan apa sanksi pelaku yang sudah melanggar larangan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  PETI Marak di Bengkayang: Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Perlu transfaransi tentang (KIP)
1. Sejak kapan aktivitas peredaran narkoba dilingkungan Rutan ?
2.Siapa dalang aktivitas peredaran narkoba tersebut ?
3. Terungkap nya kejadian penganiayaan terhadap 21 narapidana, karena ada dugaan pemakai narkoba di dalam rutan di dalam rutan.Apakah kejadian itu kepala Rutan mengetahui atau
memang tidak tahu ?
4. Apa sangsi nya kepada petugas Rutan yang terbukti menyelundupkan narkoba untuk narapidana selain sangsi
administrasi selaku petugas rutan ?
5. Apa sangsi terhadap Narapidana terbukti mengkonsumsi narkoba di dalam rutan, sedangkan penguna narkoba masih menjalani hukum warga binaan rutan kelas Il B Bengkayang ?

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak rutan kelas ll B Bengkayang, tutup nya

( Tim – Red )

Pos terkait