Ketum AWIBB Apresiasi Kegiatan Operasi Brantas Jaya 2025, Namun Jangan Khawatir Jika Jasa Penagihan Sesuai Prosedur

banner 468x60

Jakarta, Realita.online – Beredarnya pesan singkat melalui apk WhatsApp yang viral terkait (Operasi Brantas Jaya 2025) yang di laksanakan tanggal 09 mei 2025 sampai dengan 23 mei 2025.

Pesan singkat yang viral itu terdapat target ataupun sasaran dari operasi tersebut, yaitu pada Point 3 ” Deb collector atau Penagih hutang”, dijelaskan dalam Point 3 huruf A adalah (menarik Kendaran R2 atau R4 secara Ilegal)

Dalam hal itu, Ketum AWIBB(Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) yang biasa di sapa Bang Dyka, mengapresiasi kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Polri dengan catatan serta mengingatkan kepada para petugas penegak hukum yang melaksanakan kegiatan tersebut.

Lanjut bang Dyka menyampaikan, “Para pekerja yang melakukan kegiatan penagihan ataupun penarikan dimanapun itu semua di lengkapi oleh lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia atau yang biasa di singkat (LSPPI).

Baca Juga :  Semangat Hari Kartini, KPPI 2025 Mempercepat Kesetaraan Gender dan Pembangunan Inklusif di Indonesia

LSPPI mendapat lisensi dari BNSP dengan Surat Keputusan Lisensi BNSP No 315/BNSP/III/2015 dan Sertifikat Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-156 ID Tanggal 30 Maret 2015, dan diperpanjang dengan SK perpanjangan Lisensi Nomor KEP.0514/BNSP/V/2018 Tertanggal 14 Mei 2018 dan SK Perluasan Skema lisensi Nomor KEP.0748/BNSP/VII/2018 Tertanggal 12 Juli 2018.

“Dari skema lisensi yang saya jelaskan sepertinya cukup jelas bahwa pemegang Sertifikasi tersebut berhak melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya dan tidak perlu takut selagi tidak menyimpang dari ketentuan UUD.” Tegas bang Dyka.

Baca Juga :  Masyarakat Bisa Langsung Buat Aduan ke Polri 24 Jam, Ini Nomornya

Lanjut bang Dyka memberikan pendapat, dari viralnya pesan tersebut pada Poin 3 Huruf A, adalah (yang menarik Kendaraan R2/R4 secara Ilegal).

“Menurut saya dan perlu di garis bawahi pada kalimat Secara Ilegal, diatas sudah saya berikan catatan bahwa Skema Lisensi LSPPI sudah jelas bertujuan bahwa yang bekerja dalam bidang Penagihan yang mempunyai Sertifikasi tersebut tidak perlu khawatir karena yang penting sesuai prosedur dan tidak melanggar UUD, “Ujar Bang Dyka.

Masih Kata Ia, “Jadi rekan-rekan yang memiliki Sertifikasi dari LSPPI itu juga sudah sesuai peraturan OJK Repubik Indonesia No 11 /POJK.02/2021 TENTANG PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN,” Jelasnya.

Baca Juga :  UGM Digugat Bersama Jokowi Implikasi Hukum atas Dugaan Ijazah Palsu

Mengenai prihal Penarikan unit jaminan Fidusia baik KR 2 ataupun KR 4 juga sudah di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA pada pasal 29 Ayat (1) dan (2) dan juga terdapat Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3), jadi jelas dalam melakukan eksekusi unit pun selagi mempunyai lisensi Sertifikasi dan Fidusia itu bukan hal Ilegal.

“Menurut saya terkecuali pada kasus tertentu yang memerlukan aparatur Penegak Hukum ataupun Pengadilan Negri,

serta bagi debitur yang melanggar atau menyimpang dari perjanjian fidusia juga tertera ketentuan Pidana pada Pasal 35 dan Pasal 36 UU 42 Tahun 1999, “tutup bang Dyka.

(Red).

Pos terkait