KIM Laporkan Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu ke Polres Metro Bekasi

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, Realita.online -Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi, Devied, resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Karang Taruna Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, ke Satuan Tugas Saber Pungli Polres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025).

Pelaporan dilakukan sekitar pukul 14:30 WIB di Mapolres Metro Bekasi. Dalam kesempatan itu, KIM menyampaikan Laporan Informasi (LI) dengan tembusan ke Polsek Cikarang Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bupati Bekasi, serta Karang Taruna Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  DPD AWIBB Jawa Barat Hadirkan Kantor Hukum Fortuna & Zevanna Law Office Untuk Masyarakat 

“Hari ini kami melaporkan Laporan Informasi dugaan pungli yang dilakukan oleh Karang Taruna Desa Cibuntu ke Saber Pungli Polres Metro Bekasi, dengan tembusan ke sejumlah pihak terkait. Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya pencegahan pungli-pungli berikutnya dan memberikan efek jera,” tegas Devied, Ketua DPC KIM Kabupaten Bekasi.

Devied menyayangkan tindakan tersebut karena mencoreng citra lembaga desa yang seharusnya menjadi panutan dalam pemberdayaan masyarakat.

“Sungguh miris, lembaga desa yang seharusnya menjadi contoh justru terkesan melakukan tindakan yang tidak benar. Bahkan dugaan pungli ini dilakukan secara TSM — Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” ujarnya.

Baca Juga :  Dr. Weldy Meminta Para Advokat Menjaga Marwah Peradilan di Indonesia

Ia juga menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata untuk menyoroti kasus individu, tetapi untuk menegakkan keadilan dan melindungi iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

“Kami sebagai penggiat sosial kontrol sering kali dituduh sebagai perusak dunia industri, pendidikan, maupun pemerintahan. Tapi dengan adanya temuan ini, kita bisa melihat siapa sebenarnya yang justru merusak dunia usaha,” kata Devied.

Baca Juga :  Kecewa dengan Pemerintah Kecamatan Tambelang, DPK KNPI Meradang

“Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin para investor akan kapok menanamkan modalnya di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Devied menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas, agar tidak ada lagi praktik pungli berkedok lembaga sosial.

“Kami ingin masyarakat tahu kebenaran yang sesungguhnya. Ini bukan soal kepentingan pribadi, tapi demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah lembaga sosial agar tetap bersih,” pungkasnya.

Pos terkait