Bandung, Realita.online// 3 Juni 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat mengawali agenda persidangan bulan Juni dengan menggelar Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1) atas sengketa informasi publik antara Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP) melawan enam Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bekasi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi Komisioner Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, dan berlangsung di Ruang Sidang KI Jabar, Lantai 2, Jalan Turangga No. 25, Bandung.
Enam desa yang menjadi pihak Termohon dalam sengketa ini meliputi: Desa Jaya Sampurna di Kecamatan Serang Baru. Desa Banjar Sari, Sukaasih, Sukahurip, Sukamanah, dan Sukarukun di Kecamatan Sukatani.
Jenis informasi yang dimohonkan POKMASKIPP relatif seragam, yaitu dokumen-dokumen publik terkait transparansi pengelolaan keuangan dan aset desa, antara lain: Peraturan Desa tentang Alokasi dan Realisasi APBDes (2021–2024), Laporan Pertanggungjawaban dan Pengelolaan Aset Desa, Dokumen Keputusan Kepala Desa terkait harga sewa tanah kas desa, Bukti transaksi penyewaan tanah desa dan buku inventaris aset, Surat bukti kepemilikan tanah milik desa termasuk bangunan kantor desa, Bukti belanja modal dari APBDes.
Namun demikian, berdasarkan keterangan dari Panitera KI Jabar, Agus Supriyanto, hanya satu Pemerintah Desa yang hadir dalam sidang, yaitu Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani. Semua pihak telah mendapat undangan resmi secara layak dan sah sesuai prosedur.
Sebelum sidang dimulai, POKMASKIPP menyatakan pencabutan terhadap tiga register: Register 2387, Register 2487 dan Register 2489.
Majelis Komisioner kemudian menetapkan ketiganya batal register.
Sementara itu, dua register lainnya tetap dilanjutkan ke PA2, karena Pemerintah Desa Banjar Sari dan Sukamanah tidak hadir tanpa alasan yang sah. Satu register masuk ke tahap Mediasi dengan dipimpin Mediator Dadan Saputra, namun tidak tercapai kesepakatan antar pihak. Oleh karena itu, sengketa antara POKMASKIPP dan Desa Sukaasih akan dilanjutkan ke tahap Adjudikasi, dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian oleh Panitera.
Keterbukaan Informasi Publik adalah Kebutuhan, Bukan Beban
Ketua Majelis, Yadi Supriadi, menyampaikan bahwa proses persidangan ini merupakan bentuk nyata perlindungan hak warga negara atas informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif. Pemerintah desa, sebagai ujung tombak pelayanan publik, semestinya menjadi garda depan dalam keterbukaan informasi,” tegas Yadi.
Komisioner KI Jabar juga menyoroti pentingnya kesadaran seluruh badan publik, terutama pemerintah desa, untuk memahami bahwa transparansi bukan ancaman, melainkan fondasi kepercayaan publik. Dokumen anggaran dan aset desa merupakan informasi yang wajib diumumkan dan/atau tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Desa juga Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Kewajiban Pemerintah Desa untuk membuka informasi publik diatur tegas di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Desa.
(Affandi – Red)