KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 40 Miliar

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Barat
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang terletak di Jalan Airlangga, Pontianak. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Mempawah yang merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, lima orang berpakaian sipil keluar dari kediaman Gubernur dengan tergesa-gesa sambil membawa sebuah koper besar menuju mobil berwarna hitam yang telah terparkir di halaman. Belakangan diketahui bahwa mereka merupakan personel dari KPK.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Dalami Kasus Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Jalan Haji Anif

Menurut sumber terpercaya, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti tambahan. “RN (Ria Norsan) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Nah, sekarang penyidik memerlukan bukti tambahan, sehingga dilakukan penggeledahan,” jelas sumber tersebut.

Baca Juga :  Dari Limbah Jadi Ladang Korupsi: KPK Seret PT. Loco Montardo dalam Skandal Rp 100 Miliar Anoda Logam PT.Antam Tbk

Langkah ini, lanjutnya, menegaskan bahwa KPK tidak tunduk pada tekanan atau intervensi politik dalam menjalankan tugasnya. “Siapa pun yang merugikan negara, baik secara langsung maupun melalui peran terselubung, harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Miris,,Diduga Lakukan Perbuatan melawan Hukum Oknum Camat di Laporkan Warga ke Polisi

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa penyidik masih menunggu kecukupan alat bukti untuk menentukan status hukum Ria Norsan dalam perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut, yang sangat dinantikan publik.

Pos terkait