Aksi di KPK RI: Warga Mempawah Desak Usut Dugaan Permainan Proyek Air Baku Rp 19 Miliar

banner 468x60

JAKARTA , Realita.Online || Puluhan warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Mereka menuntut kejelasan status dua bidang tanah milik almarhum Haymi, yang kini menjadi lokasi Proyek Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing senilai Rp 19 miliar.

Bacaan Lainnya

Aksi ini menjadi buntut panjang dari kekecewaan warga terhadap Pemkab Mempawah dan Kantor ATR/BPN Mempawah yang dinilai mengingkari janji penyelesaian status lahan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Langgar Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, Kapolsek Singkawang Selatan Resmi Jadi Tersangka

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118 dan 119 atas nama Alm. Haymi hingga kini belum mendapatkan kepastian, padahal proyek pembangunan air baku telah berdiri di atas lahan itu.

Koordinator aksi, Mahadir, menegaskan bahwa warga menduga ada praktik mafia tanah dalam proyek tersebut. “Kami menduga ada permainan atau penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan Proyek Air Baku Kijing.

“Kami meminta KPK turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dan mafia tanah yang merugikan warga,” ujar Mahadir dalam orasinya.

Para demonstran juga membentangkan spanduk dan poster bertuliskan “Tuntaskan Sertifikat Alm Haymi” dan “Berantas Mafia Tanah sampai ke Akar!”. Mereka mendesak KPK segera memanggil pejabat ATR/BPN Mempawah yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Barang Bukti Diamankan di Mapolsek Nanga Tayap Hasil Tangkapan Krimsus Polda Kalimantan Barat

Suryadi, penerima kuasa pengurusan lahan, mengaku kecewa dengan janji-janji para pejabat setempat. “Kami sudah perjuangkan hak atas tanah ini bertahun-tahun. Sertifikat kami sah, tetapi hingga kini belum ada kejelasan,” kata Suryadi.

Ia menjelaskan, sertifikat tersebut telah melalui proses validasi resmi dan disetujui, termasuk langkah balik batas. “Kami sudah setor uang administrasi ke kas negara, tetapi tiba-tiba tanah itu malah diterbitkan SPT. SPT inilah yang kemudian dijadikan dasar pembayaran ganti rugi oleh Pemkab Mempawah,” lanjutnya.

Suryadi menilai penerbitan SPT di atas tanah bersertifikat inilah yang memicu kemacetan proyek senilai Rp 19 miliar itu. “Lokasi itu punya alas hak yang jelas, tetapi muncul SPT di atasnya. Ini yang kami nilai sebagai indikasi mafia tanah,” tegasnya.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Agara Lakukan Penangkapan Tersangka DPO Narkotika Jenis Sabu

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi atas tuntutan warga tersebut. Namun para demonstran menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan keadilan hukum yang transparan.

Aksi unjuk rasa berjalan tertib dan damai, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Massa membubarkan diri setelah menyerahkan petisi dan bukti-bukti pendukung ke bagian pengaduan masyarakat KPK.

Sumber: Koordinator Aksi, Mahadir

Pos terkait