Pemda Kalbar Resmi Luncurkan POSBANKUMDESKEL, Perluas Akses Bantuan Hukum Hingga Desa

POSBANKUMDESKEL, Perluas Akses Bantuan Hukum Hingga Desa
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Pemerintah Daerah Kalimantan Barat menggelar Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan dan Desa (POSBANKUMDESKEL) se-Kalimantan Barat pada Selasa (12/8/2025) di Pontianak. Program ini diinisiasi untuk memperluas akses bantuan hukum hingga ke wilayah pedesaan dan kelurahan yang selama ini menghadapi kendala jarak, biaya, dan minimnya informasi.

Dr. Herman Hofi Munawar, praktisi hukum dan penggiat bantuan hukum, menegaskan urgensi program ini.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Miris: Proyek Jembatan Ariung mendalam di Putussibau Utara tidak sesuai spesifikasi 

POSBANKUMDESKEL adalah langkah strategis dan mendesak. Kehadiran paralegal dari unsur kepala desa dan lurah akan membuat bantuan hukum lebih dekat, lebih ramah, dan lebih mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Tangkapan Unit Truk Serta Ribuan Keping Kayu Olahan Sawmil ,Tanpa Dokumen Diamankan Krimsus Polda Kalbar, Diduga Pelaku Berinisial SM Bebas Melenggang Tanpa di Tahan,Ada Apa Dengan Kinerja Polda Kalbar ?

POSBANKUMDESKEL akan melibatkan kepala desa dan lurah sebagai paralegal setelah melalui pelatihan resmi. Mereka diharapkan mampu memberikan pendampingan awal kepada warga yang menghadapi permasalahan hukum.

Program ini juga mengusung inovasi digital “Pasak Bumi”, sebuah platform daring untuk pengajuan permohonan bantuan hukum, konsultasi, dan pelaporan kasus secara cepat dan efisien.

Baca Juga :  Truk Ekspedisi Dicuri, Reskrim Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Residivis Pembunuhan dalam Hitungan Jam

Dengan Pasak Bumi, warga tidak perlu lagi datang ke kantor. Layanan ini hemat waktu, biaya, dan mempercepat penanganan kasus,” jelas Herman.

Pemda Kalbar menargetkan POSBANKUMDESKEL menjadi model percontohan nasional. Keberhasilan program ini akan ditopang oleh kolaborasi antara instansi pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akademisi, dan masyarakat sipil.

Pos terkait