PETI di Kerangas: Tambang Emas Ilegal Yang Kian Menggila…!!

banner 468x60

Sintang, Realita.online – Sebuah video berdurasi sebelas detik menjadi bukti nyata bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) masih marak terjadi di Kerangas, Dusun Sungai Aur, Desa Nanga Sepauk, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Tak ada rambu larangan, tak ada aparat yang menghentikan, dan jelas tak ada rasa takut dari para pelaku. Seakan hukum hanyalah formalitas yang bisa diabaikan begitu saja.

Menurut informasi yang beredar, lahan tempat berlangsungnya aktivitas ilegal ini diduga dikuasai oleh dua individu berinisial MLG dan A. Namun, siapapun dalangnya, satu hal yang pasti: negara dan daerah mengalami kerugian besar akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak sah ini. Setiap butiran emas yang diambil tanpa izin berarti miliaran rupiah hilang dari kas negara!

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tenggara: "Pengembangan UMKM dan olahraga sehat, prioritas pemerintah"

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak main-main dalam mengatur sanksi bagi para pelaku PETI. Hukuman yang mengancam mereka antara lain pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tak hanya itu, hasil tambang dan keuntungan dari praktik ilegal ini bisa disita oleh negara, dan pelaku bisa dikenakan kewajiban membayar kerusakan yang mereka timbulkan.

Namun, seberapa sering aturan ini benar-benar ditegakkan? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PETI tetap subur dan terus berkembang. Jika hukum benar-benar bekerja, seharusnya tidak ada lagi tambang emas ilegal yang beroperasi terang-terangan. Masyarakat pun bertanya-tanya: di mana aparat penegak hukum? Apakah mereka menutup mata atau justru ada pihak yang bermain di balik layar?

Baca Juga :  Diduga Jadi Pusat Distribusi Miras, Lokasi di Baning Kota Beroperasi Dekat Polres Sintang!

Di sisi lain, setiap kegiatan pertambangan seharusnya memiliki izin resmi, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. IUP ini terbagi dalam dua tahap: IUP Eksplorasi, untuk menyelidiki potensi tambang, dan IUP Operasi Produksi, yang mengizinkan penambangan dan pengelolaan hasilnya. Tanpa izin tersebut, setiap aktivitas tambang otomatis melanggar hukum dan harus dihentikan.

PETI bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kerusakan lingkungan yang luar biasa. Hutan yang dulunya hijau kini berubah menjadi lahan tandus dan berlubang. Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini tercemar limbah merkuri dan sianida. Masyarakat sekitar pun terkena dampak langsung, mulai dari sulitnya mendapatkan air bersih hingga meningkatnya risiko penyakit akibat pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapolres Labuhanbatu!! Masyarakat Tebinglingahara Baru Resah Kehilangan Buah Sawit, Diduga Pengedar Narkoba Main Terbang

Jika dibiarkan terus, PETI bisa menjadi bom waktu yang akan meledak dan membawa dampak jangka panjang yang mengerikan. Tak hanya merugikan ekonomi daerah, tapi juga mengancam ekosistem dan masa depan generasi berikutnya. Sudah saatnya pihak berwenang mengambil tindakan nyata, bukan hanya janji dan wacana!

Masyarakat kini menunggu, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar tulisan di atas kertas? Jika tambang ilegal terus berjalan tanpa hambatan, maka kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari semua ini?

Pos terkait