POKMASLH Pertanyakan Status Hibah dan Bantuan PT. CAI Kepada Pemdes Karang Sentosa

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, Realita.Online – Soni Sopian Hadis selaku Ketua POKMASLH (Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Hidup) pertanyakan hibah tanah 75 meter dan bantuan mobil ambulan dari PT. Cahaya Anodazie Indonesia (CAI) kepada Pemerintah Desa Karang Santosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/3/2025).

Soni mengatakan bahwa hibah tersebut baru diketahui pada saat rapat kerja yang digelar oleh Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, pada hari Jum’at 7 Maret 2025.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Sukatani Dinilai Lamban dalam Proses Kembangkan Perkara Pencurian

“Dalam rapat yang digelar Jumat 7 Maret 2025 tersebut, Kepala Desa Karang Santosa mengklaim bahwa PT. CAI telah memberikan hibah tanah seluas 75 meter dan bantuan mobil ambulan kepada Pemerintah Desa Karang Santosa, “Kata Soni.

Soni menjelaskan, apabila pemerintah Desa mendapatkan hibah atau bantuan dari pihak lain seharusnya kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan ditingkat Desa harus membuat berita acara serah terima.

Baca Juga :  Karyawan Tomoro Coffee Dilaporkan KIM Kab. Bekasi.

“Pemerintah Desa Karang Sentosa seharusnya memiliki atau mencatatkan hibah dan bantuan tersebut dalam buku aset Desa Karang Santosa, apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh kepala Desa maka ada kekhawatiran hibah atau bantuan tersebut bisa saja diklaim menjadi milik kepala Desa atau orang lain,” ucap Soni kepada Wartawan pada Selasa 11/3/2025 di Kantornya.

Baca Juga :  Menteri Desa Bakal Digeruduk, Buntut Dari Sebut LSM dan Wartawan ‘Bodrex’!

Lanjut Ketua POKMASLH Soni Sopian Hadis, ” Oleh karena itu, kami dari POKMASLH mempertanyakan hibah atau bantuan tersebut, agar status hukum terhadap hibah tanah 75 meter dan hibah ambulan tersebut jelas,” pungkasnya.

(Yakub)

Pos terkait