Proses Seleksi Direksi PDAM dan BPR Cianjur Dinilai Cacat

banner 468x60

Cianjur, Realita.online – Dinilai cacat, dugaan kuat terjadi manipulasi dan KKN dalam proses seleksi Direksi PDAM dan BPR Cianjur menjadi perhatian publik masyarakat Kabupaten Cianjur.

“Dalam Proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris BUMD Cianjur kembali menimbulkan tanda tanya besar,”ucap salah satu tokoh masyarakat Cianjur yang juga menjabat direktur Lembaga Kajian Poslogis (Politis Sosial & Lokal Government Studies) Asep Toha kepada awak media, Jumat (12/12/2025).

Bahkan menurut Asep Toha, Alih – alih menjadi instrumen peningkatan kualitas tata kelola, seleksi ini justru dipenuhi kejanggalan mendasar yang menggerus kepercayaan publik.

“Keganjilan paling serius terlihat pada dokumen resmi hasil seleksi administrasi. Panitia seleksi tidak mencantumkan posisi jabatan yang dilamar peserta.,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Cianjur Bohongi Ulama dan Kyai Atas Janji Politiknya

Bukan hanya itu, Publik hanya disodori daftar nama dan status lulus – tidak lulus, tanpa mengetahui apakah mereka melamar posisi Direktur Utama PDAM, Dewan Pengawas, Direktur Utama BPR, atau Komisaris. Tanpa pemetaan jabatan, keputusan administratif kehilangan objeknya dan secara hukum berpotensi batal.

“Bahkan lebih fatal lagi, padahal sesuai Permendagri nomor 37 tahun 2018 mengharuskan pansel mengajukan minimal tiga calon untuk setiap posisi direksi. Dengan empat posisi yang dibuka, setidaknya harus ada dua belas kandidat.

Baca Juga :  Bupati Cianjur Bohongi Ulama dan Kyai Atas Janji Politiknya

” Namun faktanya, hanya lima peserta dinyatakan lulus administrasi, tanpa kejelasan mereka melamar untuk posisi standar minimal kompetisi dan membuka ruang dugaan adanya calon tunggal,” ungkapnya.

Terlebih menurut Asep Toha, Argumentasi bahwa jumlah pelamar sedikit bukan pembenaran hukum. Jika peserta tidak mencukupi, pansel wajib memperpanjang masa pendaftaran atau mengulang proses.

” Bukan memaksakan seleksi cacat. Minimnya peserta justru menandakan lemahnya publikasi atau rendahnya kepercayaan terhadap proses,” imbuhnya.

Harusnya menurut Asep, Dengan tidak adanya SK pansel, tidak dipublikasikannya rubrik penilaian, serta penyatuan proses PDAM dan BPR yang regulasinya berbeda, semakin menguatkan dugaan bahwa seleksi tidak diselenggarakan secara profesional.

Baca Juga :  Bupati Cianjur Bohongi Ulama dan Kyai Atas Janji Politiknya

“Jika proses ini tetap dipaksakan, SK pengangkatan direksi berpotensi dibatalkan di PTUN, dan Ombudsman dapat menyatakan adanya maladministrasi,” ujarnya

Bahkan, masih menurut Asep Toha, OJK pun bisa menolak pengangkatan untuk jabatan di BPR. Seleksi direksi BUMD bukan sekadar ritual administratif, tetapi fondasi bagi manajemen yang akan mengelola pelayanan publik dan aset daerah.

“Karena itu, Bupati perlu melakukan koreksi menyeluruh. Tanpa pembenahan, mustahil BUMD Cianjur melahirkan manajemen yang kompeten, independen, dan dipercaya publik,” tutupnya.

Pos terkait