Ketapang, Kalimantan Barat
Proyek Penggantian Jembatan Tuak Ruas Jalan Sandai–Nanga Tayap yang meliputi dua unit jembatan, yakni Jembatan Tuak dan Jembatan Sebantai, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul keluhan mengenai aspek keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar kawasan Simpang Kumai, yang menurut keterangan warga diduga dipengaruhi oleh minimnya penerangan, kondisi pekerjaan konstruksi yang masih berlangsung, serta perlengkapan pengamanan lalu lintas yang dinilai belum memadai. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap pelaksanaan pekerjaan pada lokasi proyek lainnya di kawasan Simpang 3 Sandai yang berada di jalur lintas provinsi. Mereka berharap pihak pelaksana meningkatkan pengamanan di area proyek guna meminimalkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat, PPK 1.4 Provinsi Kalimantan Barat.
Adapun data proyek sebagai berikut:
– Paket pekerjaan: Penggantian Jembatan Tuak Ruas Jalan Sandai–Nanga Tayap (2 unit), Jembatan Tuak dan Jembatan Sebantai.
– Lokasi: Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
– Nomor Kontrak: 07/PKS/BPJN12.5.4/2026 tanggal 25 Februari 2026.
– Nilai kontrak: Rp6.234.846.000,00 (termasuk PPN 11%).
– Masa pelaksanaan: 240 hari kalender.
– Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
– Penyedia: CV. Cahaya Mandiri Abadi.
– Konsultan Supervisi: PT. Kurnia Citra Nusa KSO PT. Asta Dipati Duta Harindo dan PT. Askon Multi Jasa.
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi jalan dan jembatan, penyedia jasa pada prinsipnya berkewajiban menerapkan sistem keselamatan konstruksi, termasuk menyediakan rambu-rambu, pengamanan lokasi kerja, pengaturan lalu lintas, serta langkah mitigasi risiko bagi masyarakat pengguna jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Ketentuan keselamatan konstruksi yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Apabila terbukti terdapat kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja maupun pengamanan lalu lintas di lokasi proyek, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penentuan adanya pelanggaran merupakan kewenangan instansi pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, meminta agar instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap aspek keselamatan proyek.
“Keselamatan masyarakat pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Apabila terdapat dugaan kurangnya pengamanan di lokasi pekerjaan, kami meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, PPK, penyedia jasa, konsultan supervisi, serta instansi terkait segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan di lapangan. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan konstruksi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi,” ujar Muhammad Najib.
Masyarakat juga mengimbau seluruh pengguna jalan yang melintas dari arah Sandai menuju Laur maupun dari arah Pontianak menuju Sandai agar meningkatkan kewaspadaan ketika melintasi kawasan proyek, terutama pada malam hari, hingga pekerjaan selesai dan kondisi lalu lintas kembali normal.
Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat, PPK 1.4 Provinsi Kalimantan Barat, penyedia jasa CV. Cahaya Mandiri Abadi, maupun konsultan supervisi terkait informasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Warga Masyarakat Sandai – Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang










