Jakarta, Realita.Online – Pihak Management perusahan Dongyang Asset Management Jakarta yang memiliki Investor dari Korea Selatan diduga sengaja mengabaikan atau terkesan melawan regulasi dengan tidak mengantongi perizinan secara keseluruhan, bahkan ada beberapa perizinan yang sudah mati namun enggan untuk diperpanjang.
Pada saat awak media melakukan konfirmasi terkait perizinan PT. Dogyang Asset Management di ruangan kerjanya dan ditemui oleh Renita selaku Legal perusahan dan Luki bagian Bisnis Support, sementara yang bertanggungjawab penuh atas perizinan secara keseluruhan yakni Direktur Utama PT.Dogyang Aset Managemen Mr. EUNWOO REW menghindar dari konfirmasi awak media padahal dirinya ada didalam ruangannya.
Renita selaku Legal PT. Dogyang Asset Managemen sama sekali tidak dapat menunjukan dan membuktikan dokumen – dokument perizinan.
Seharusnya kalau memang tidak ada permasalahan terkait perizinan PT Dongyang Asset Management Jakarta, Renita selaku bagian dari Legal perusahaan yang jobdesknya mengurusi perizinan dan permasalahan hukum seharusnya bisa menunjukan / memperlihatkan dokumen – dokumen perizinan tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa PT DONGYANG ASSET MANAGEMENT Jakarta adalah Perusahaan yang bermasalah atas Perizinannya.
Perusahaan yang disinyalir bergerak di bidang jasa penagihan piutang nasabah kredit pinjaman online yang berlokasi di Jakarta Selatan, Mereka beroperasi dalam industri jasa keuangan, khususnya dalam pengelolaan dan pembelian akun nasabah-nasabah yang kreditnya macet dan sekaligus penagihan utang nasabah, permasalahan tersebut di tepis oleh Renita (Legal).
“Kalau penagihan kredit macet hanyalah sekedar sampingan saja,” tuturnya.
Sementara menurut sumber yang minta namanya tidak di sebutkan memaparkan, Perusahan tersebut memiliki beberapa jenis usaha, namun ada beberapa izin usahanya yang tidak ada izinnya dan sudah mati atau belum diperpanjang, antara lain:
1. Tidak memiliki Izin dari Otoritas Jasa Keuangan tentang Penunjang Jasa Keuangan
3. Tidak memiliki izin lembaga kerjasama Bipartit, sebagaimana diatur oleh Permenaker nomor 32 tahun 2008
4. Tidak memiliki izin Informasi Pengkreditan
5. Izin Peraturan Perusahaan yang sudah mati namun belum diperbaharui oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
6. Tidak memiliki Izin / tidak Update ISO 27001 tentang keamanan informasi Debitur
7. Tidak memiliki Izin Wajib Lapor Tenaga kerja Perusahaan, ” Pungkasnya kepada awak media . Pada Rabu 16 April 2025.
Atas permasalahan tersebut di harapkan kepada Dinas terkait seperti Dinas tenaga kerjaan dan Otoriitas Jasa Keuangan untuk menindak dan Melakukan Audit dengan tegas perusahaan tersebut dan diberikan sangsi yang keras yakni menutup aktifitas perusahan tersebut.
Ditempat berbeda, ketum AWIBB saat awak media menanyakan terkait beredar pemberitaan tersebut menyampaikan pendapatnya.
” Indonesia memang sangat terbuka bagi orang luar negri untuk melakukan investasi atau membuka perusahan di Indonesia, tapi itu semua harus di lengkapi perijinan-perijinan sesuai peranan dari operasional perusahaan tersebut, ” Ujar Bang Dyka.
Lanjutnya, “Skarang jika memang ada perijinan-perijanan yang menjadi praduga teman-teman wartawan, silahkan tunjukkan kekami teman-teman media. Sementara itu, Silahkan segera instansi-instansi yang berkaitan melakukan audit dan memeriksa perijinan secara transparansi.” Tutup bang Dyka.
(Red)