Pungli di Sekolah, Dedi Mulyadi Siap Tindak Tegas Oknum Nakal

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, Realita.online – Pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan publik. Praktik ini, yang dilakukan oknum dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi, dinilai merugikan masyarakat dan mengancam prinsip pemerataan pendidikan, Jumat, (15/8/2025).

Tak sekadar menambah beban biaya, pungli di sekolah bisa memicu ketidakadilan sosial. Siswa dari keluarga kurang mampu berpotensi terhambat menempuh pendidikan, sementara citra lembaga pendidikan tercoreng. Bahkan jika dibiarkan, praktik ini berisiko membentuk budaya permisif terhadap korupsi sejak usia dini.

Baca Juga :  Respons Cepat Calon Kepala Desa Sukamulya, Desi Kurniati Malik, SH Kunjungi Warga Sakit di Kampung Poncol

Pemerintah telah mengatur larangan pungli di dunia pendidikan melalui Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Pelaku pungli bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga :  LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Santuni 300 Anak Yatim dan Dhuafa, di Rumah Tahfidz Quran

Kementerian Pendidikan bersama Satgas Saber Pungli gencar mengajak masyarakat, komite sekolah, dan orang tua untuk berperan aktif mengawasi.

Masyarakat juga bisa melapor melalui kanal resmi pengaduan pemerintah jika menemukan dugaan pungli.

Pemerintah menegaskan, pendidikan harus bersih dari pungutan liar agar semua siswa dapat belajar di lingkungan yang adil, transparan, dan berkualitas.

Dalam keterangannya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli di sekolah.

Baca Juga :  Yayasan RTM dan BPSI Citaville Cikarang Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

“Sekolah adalah tempat mencetak generasi berintegritas. Kalau sejak awal siswa sudah melihat pungutan liar, itu sama saja kita memberi contoh buruk,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan dugaan pungli agar bisa segera ditindak sesuai hukum.

Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat.

Pos terkait