Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak piang Diduga Sarat Pelanggaran Teknis, Publik Pertanyakan Komitmen PUPR Kubu Raya

Proyek Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak piang yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 4.873.510.000,00
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Proyek Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak piang yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 4.873.510.000,00 diduga tidak dikerjakan sesuai standar dan spesifikasi teknis konstruksi. Temuan tim investigasi media menemukan keretakan pada banyak titik lokasi pekerjaan, yang kemudian ditutupi dengan ter aspal hitam tanpa melalui proses perbaikan struktural.

Proyek tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRPRKP-BM/VII/2025, mulai dikerjakan pada 28 Juli 2025 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, dilaksanakan oleh CV. Murizka Mulya Malaya dan diawasi oleh PT. Samara Karya.

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Ketentuan Teknis

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan referensi peraturan konstruksi nasional, ditemukan indikasi pelanggaran sebagai berikut:

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Belawan Bersama PT PIL Bersinergi Dalam Penegakan Hukum Perdata Dan TUN

1. Diduga melanggar Permen PUPR No. 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Jasa Konstruksi, karena pengawasan proyek tidak berjalan efektif dan tidak mendeteksi/menindak kerusakan yang terjadi.

2. Diduga tidak memenuhi Ketentuan Spesifikasi Umum Bina Marga terkait:

Penanganan retak struktur harus dilakukan dengan perbaikan pondasi/struktur, bukan penutupan permukaan aspal secara kosmetik.

Pemeriksaan dan dokumentasi kecacatan kualitas harus dilakukan sebelum pengaspalan final.

3. Jika benar keretakan terjadi dalam tahap awal pekerjaan, maka diduga proyek melanggar prinsip mutu konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017 mengenai:

Keselamatan dan keamanan konstruksi

Standar mutu pekerjaan

Tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas

Kontradiksi dengan Pernyataan Plt. Dinas PUPR

Baca Juga :  Ribuan Warga Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri Nasional ke-10

Sebelumnya, melalui media dan platform TikTok, Plt. Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya menyatakan bahwa:

“Pengawasan proyek melekat dan apabila ditemukan kesalahan akan dilakukan pembongkaran dan perbaikan.”

Namun kenyataannya, keretakan di banyak titik tidak diperbaiki selama proses pekerjaan berlangsung, justru ditutupi dengan lapisan aspal hitam, yang memunculkan dugaan upaya menyembunyikan kecacatan struktur.

Upaya Konfirmasi Tidak Digubris

Tim media Tajuk Tajam New telah mencoba meminta klarifikasi kepada:

Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya

Pelaksana proyek CV. Murizka Mulya Malaya

Namun sampai berita ini diterbitkan:

Tidak ada respons resmi dari Dinas PUPR

Pihak pelaksana proyek berulang kali menjanjikan pertemuan namun tidak terealisasi

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Group Tanam 11.000 Mangrove Bawa Manfaat Bagi Masyarakat

Publik Harapkan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Melihat besarnya nilai anggaran dan pentingnya jalan tersebut bagi masyarakat, publik berharap agar:

Kapolda dan Kapolres Kubu Raya

Kejaksaan Negeri dan Kejati Kalbar

KPK Republik Indonesia

melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum di lingkungan PUPR Kubu Raya, apabila terbukti terjadi penyimpangan anggaran dan pelanggaran teknis konstruksi.

Catatan Redaksi

Redaksi Media tetap menjunjung asas keberimbangan pemberitaan dan membuka ruang seluas-luasnya kepada:

Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya

CV. Murizka Mulya Malaya

Konsultan Pengawas PT. Samara Karya

Untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan, maupun klarifikasi resmi. Hak jawab akan dipublikasikan secara proporsional sesuai UU Pers.

Pos terkait