Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Desa Manunggal

banner 468x60

Belawan,-
Senin (28/7/2025), Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB, personel Sat Narkoba berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Pasar 8, Desa Manunggal.

Dua tersangka yang diamankan yakni Andi Sunandar (28) sebagai pengedar, dan Gledek Arianda (26) sebagai pengguna. Penangkapan dilakukan di rumah milik tersangka Andi, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Grand Opening Satu Rasa Kopi: Paduan Musik Klasik, 300 Kue Kampoeng, dan Sentuhan Gaya Gen Z

Pelaksana tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan warga yang disampaikan kepada personel Sat Narkoba saat melakukan penyelidikan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan. Saat petugas masuk ke dalam rumah tersangka Andi, kami melihat ia mengambil sesuatu dari kantong celananya dan memindahkannya ke baju yang tergantung di dalam kamar,” terang AKP Ismail Pane.

Baca Juga :  Terperosok ke Sumur 7 Meter dan Hilang 24 Jam, Nenek 70 Tahun di Semarang Selamat Secara Ajaib

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, satu buah baju warna biru, satu lembar kertas koran, serta uang tunai sebesar Rp20.000.

“Saat kami cek, ternyata benda yang dipindahkan tersangka adalah narkoba jenis sabu. Keduanya kemudian kami amankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Sungai Betung Evakuasi Tujuh Orang Pendaki Korban Tersambar Petir

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kami. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Ismail Pane.

Pos terkait