Kota Bandung, Realita.OnLine – Kamis (26 Juni 2025), Satpol PP Kota Bandung terus memperkuat strategi penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal. Dengan strategi terpadu dan terukur, Satpol PP Kota Bandung berupaya menciptakan efek jera dan membangun kesadaran hukum di masyarakat.
Penertiban Berbasis Pemetaan dan Operasi Gabungan
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswadi, menjelaskan bahwa penegakan Perda tidak hanya soal penindakan, tetapi juga upaya menciptakan efek jera dan membangun kesadaran hukum di masyarakat. “Kami memetakan titik rawan berdasarkan laporan warga dan hasil patroli, lalu merancang operasi gabungan dengan OPD dan kepolisian,” ungkap Idris.
Sidang Tipiring sebagai Upaya Penegakan Hukum
Satpol PP Kota Bandung melibatkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menangani pelanggaran yang masuk kategori pidana ringan (tipiring). Penjual minol ilegal yang tertangkap akan diproses sesuai aturan, dengan barang bukti disita dan pelaku dipanggil ke sidang tipiring. “Langkah ini bukan sekadar menegakkan hukum, tapi juga memberi pesan tegas bahwa Kota Bandung tidak memberi ruang bagi pelanggaran Perda, terutama yang membahayakan masyarakat,” tegas Idris.
Hasil Penertiban
Selama tahun 2024, Satpol PP Kota Bandung telah menggelar 12 kali sidang tipiring dengan jumlah pelanggar mencapai 19 tersangka penjual minol tanpa izin. Hingga Mei 2025, sudah dilakukan 5 sidang tipiring tambahan, dengan pola pelanggaran yang masih dominan pada kasus minol tanpa izin.
Praktik Penjualan Minol Ilegal
Idris menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha yang mengira bahwa NIB saja sudah cukup untuk menjual minol. Padahal, untuk menjual minol harus dilengkapi izin SKPL sesuai jenis usaha dan kadar alkoholnya. “Banyak yang menjual minol golongan B dan C tanpa izin yang sesuai, bahkan secara eceran di tempat yang tidak sesuai,” jelas Idris.
Sidang Tipiring Langsung di Lokasi
Satpol PP Kota Bandung juga mempercepat proses hukum melalui sidang tipiring langsung di lokasi tertentu seperti kantor kecamatan. Proses ini menghadirkan pelaku, saksi, dan penyidik dalam sidang terbuka, dengan hakim yang memutus perkara langsung di tempat berdasarkan bukti dan keterangan.
Dengan mekanisme cepat ini, efek hukum langsung dirasakan oleh pelaku, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Kami percaya penegakan hukum yang cepat dan efisien akan memberi efek jera dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat,” ucap Idris.