Kapuas Hulu, Kalbar
Belum lama akhir tahun Desember 2025 dalam Komperensi Press Release Polda Kalimantan Barat, yang dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., membuat sebuah pernyataan sikap dihadapan Wartawan dan ungahan dibeberapa media masa, bahwa tidak akan berkompromi dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang ada di Kalimantan Barat, Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan lansiran dari beberapa media online, hal ini tidak dapat di pungkiri lagi bahwa di sejumlah daerah Kabupaten, seperti Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimantan Barat, terang-terangan menantang pernyataan Kapolda Kalbar, agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin.
Menurut lansiran Media Online hasil Investigasi di lapangan, bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa ijin ini beroperasi tanpa memiliki dokumen lengkap seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau dokumen legal lainnya isyarat dari pemerintah.
Aktivitas pertambangan emas ilegal ini bukan hanya mengunakan alat/mesin tradisional tapi mengunakan alat berat Excavator kurang lebih 10 unit di gunakan untuk mempercepat pekerjaan menggali tanah mencari berbijian emas.
Menurut AR, salah satu warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan bahwa, aktivitas pertambangan emas ini sudah lumayan cukup lama beraktivitas di lokasi tersebut, salah satunya jalan masuk dari Desa Pemawan hingga di Jalan simpang empat KM.1 Delintas Karya Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
“Aktivitas ini seperti terakomodir dengan baik. Karna di saat adanya informasi razia gabungan yang di bentuk dari pak Presiden RI langsung untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas di Indonesia sempat, terhenti sejenak, namun kini beroperasi kembali tanpa henti,” ujar AR.
Ar., menilai langkah dan keseriusan Aparat Penegak Hukum bersama Instansi terkait (Polri, Gakum, Dinas Lingkungan Hidup) Daerah dan Propinsi Kalimantan Barat, dinantikan, bertindak sesegera mungkin dengan Adil dan Merata untuk mencegah kerusakan alam dan lingkungan lebih parah lagi.
Sementara itu, Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi, juga menyuarakan bahwa dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat, dan Pemerintah, jika aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat seperti ekskavator memiliki dampak sosial yang sangat signifikan dan cenderung negatif bagi masyarakat lokal.
“Penggunaan alat berat mempercepat kerusakan lingkungan, yang langsung berdampak pada kehidupan sosial-ekonomi warga di sekitarnya,” ujar Rabi.
Lanjut Rabi, menjelaskan bahwa, dampak sosial utama terkait PETI menggunakan ekskavator:
Konflik Sosial dan Kesenjangan Ekonomi: Maraknya tambang ilegal menimbulkan konflik, baik antar warga maupun, antara warga dengan pendatang/pemilik modal. Seringkali, keuntungan besar hanya dinikmati oleh segelintir orang (elite desa atau pendatang), sementara masyarakat lokal menanggung risiko kerusakan lingkungan.
Kerusakan Lahan Pertanian dan Hilangnya Mata Pencaharian: Ekskavator merusak lahan pertanian, perkebunan, dan sawah produktif secara permanen. Ini mematikan mata pencaharian tradisional masyarakat, seperti bertani atau berkebun, dan menyebabkan alih fungsi lahan yang memaksa petani menjadi buruh tambang.
Pencemaran Lingkungan dan Ancaman Kesehatan: Penggunaan ekskavator sering dibarengi dengan penggunaan merkuri, yang mencemari sungai dan sumber air warga. Dampaknya adalah penyakit kulit, keracunan logam berat (merkuri) yang tertimbun di tubuh, dan penurunan kualitas kesehatan masyarakat jangka panjang.
Kerusakan Infrastruktur Desa: Operasi alat berat yang melintasi pemukiman merusak jalan desa, jembatan, dan sarana umum lainnya.
Bahaya Keselamatan (Risiko Jiwa): PETI menggunakan alat berat meninggalkan lubang-lubang raksasa yang tidak direklamasi. Hal ini menimbulkan risiko longsor dan bahaya tenggelam bagi warga atau anak-anak di area tambang.
Penyimpangan Sosial: Masuknya tenaga kerja luar dalam jumlah besar dan perputaran uang cepat di area tambang sering kali membawa dampak sosial negatif, seperti perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba.
Penurunan Partisipasi Sosial: Warga cenderung meninggalkan kegiatan sosial atau gotong royong desa karena lebih memilih bekerja di tambang untuk pendapatan instan, meskipun merusak lingkungan jangka panjang.
“Secara keseluruhan, meskipun PETI dengan ekskavator menawarkan keuntungan ekonomi jangka pendek, dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya jauh lebih besar, menciptakan kerentanan ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat,” jelas Rabi.
Dampak kerugian negara akibat pertambangan emas tanpa izin, yakni:
Hilangnya Pendapatan Negara: Negara kehilangan triliunan rupiah dari royalti, pajak, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perputaran Uang Ilegal: PPATK menduga perputaran uang dari tambang ilegal mencapai ratusan triliun rupiah, dengan sebagian besar dikelola pemain besar dan mengalir ke luar negeri.
Merusakan Infrastruktur: Aktivitas ilegal sering merusak fasilitas umum, yang memerlukan biaya perbaikan dari pemerintah.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat seperti excavator merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia, karena tidak hanya melanggar izin pertambangan tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. Pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat tinggi.
Sanksi Hukum berdasarkan perundang-undangan di Indonesia:
1. Sanksi Pidana Utama (UU Minerba)
Pelaku (baik penambang, operator, maupun pemilik modal/alat) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Sanksi Terhadap Alat Berat (Excavator)
Penggunaan excavator dalam tambang ilegal menjadikannya sebagai alat kejahatan (instrumentum sceleris).
Penyitaan: Excavator akan disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti (barbuk) tindak pidana.
Perampasan: Dalam putusan pengadilan, alat berat yang digunakan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan.
3. Sanksi Tambahan (Lingkungan Hidup)
Selain UU Minerba, jika pertambangan tersebut merusak lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman penjara dan denda tambahan atas kerusakan ekosistem.
Akhir kata, Rabi berharap kepada Aparat Penegak Hukum secara khusus Kapolda Kalbar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., untuk mengutus tim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar turun kelapangan melakukan operasi penindakan secara khusus tanpa Pandang Bulu, membongkar sendikat atau keterlibatan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya sehingga menyebabkan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut berjalan lancar dan masif terkesan terkoordinir dengan mulus dan rapi.
“Statment Kapolda, untuk menindak, sebelum dampak sosial dan lingkungan dirugikan semangkin luas,” pungkas Rabi
Saat tim media ini berupaya ingin komfirmasi kepada Kapolres Kapuas Hulu, ironisnya No WhatsApp wartawan tersebut di blokir, dan Berupaya komfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapan sama sekali.
(Tim Red)










