Kapuas Hulu, Kalbar – Realita.Online // Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah bantaran Sungai Rambut, Semerangkak, dan Lubuk Besar, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan.
Dugaan kuat mengarah pada dua tokoh besar yang dikenal sebagai tuan tanah di wilayah tersebut, yakni H. B dan H. R yang diduga menjadi penguasa utama di balik praktik ilegal ini.
Informasi yang diperoleh dari salah satu rekaman suara warga, memperkuat dugaan keterlibatan kedua tokoh tersebut dalam mengelola dan mengambil keuntungan dari aktivitas PETI.
Dalam rekaman WhatsApp yang beredar, terdengar jelas pengakuan bahwa setiap alat berat atau unit kerja yang masuk ke area tambang dikenakan “uang masuk” sebesar Rp 2 juta. Selain itu, ada pula setoran harian sebesar Rp 300 ribu per unit alat.
“Bukan hanya itu,” ungkap (HMD) dalam rekaman, “hasil emas dari para pekerja wajib dijual kembali ke pemilik tanah, yaitu ke H. B atau H. R dengan harga yang jauh di bawah standar pasar.” Sistem ini disebut telah berlangsung lama dan menjerat para pekerja dalam lingkaran eksploitasi dan ketergantungan.
Kegiatan PETI ini tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan di sepanjang Sungai Rambut dan Lubuk Besar, tetapi juga memperlihatkan praktik korupsi terselubung dengan sistem upeti yang memberatkan para pekerja tambang.
Warga yang mengetahui aktivitas ini mengungkapkan keresahan mereka atas lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Sudah saatnya aparat turun tangan. Ini bukan sekadar aktivitas ilegal, tapi eksploitasi terang-terangan oleh orang-orang yang punya kuasa,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Kapuas Hulu pun menyerukan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.
Mereka mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh, termasuk audit aset dan aktivitas kedua tokoh yang disebut, untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Jika terbukti, keterlibatan H. B dan H. R sebagai pengendali tambang ilegal akan menjadi bukti bahwa praktik PETI di Kapuas Hulu tak lepas dari peran aktor lokal yang kuat dan berpengaruh. Masyarakat berharap penegakan hukum tidak pandang bulu demi keadilan dan kelestarian lingkungan.
( Tim-Red )