Tiga Pelaku Pencurian dan Pemberatan di Polsek Sukatani Terancam 7 Tahun Penjara

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, Realita.online – Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi berulang kali di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah, Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/9/2025).

Tiga tersangka yang diamankan, Muhamad Rifal Fadilah (18), Tatang Haerudin (20), dan Akbar Gobari (15). Ketiganya merupakan warga Bekasi dan diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian pelaku dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram.

Baca Juga :  Dibawah Komando Mantri Rojalih, Gebrakan Tim Salam Perubahan Jilid II Semakin Solid

Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno, SE, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak yayasan dan masyarakat. “Kami bergerak cepat bersama warga. Tiga pelaku berhasil diamankan saat berada di sekitar lokasi yayasan pada 14 September 2025 pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Bagikan 300 Paket Sembako, Ojol Sampaikan Aspirasi dengan Damai

Kejadian pencurian di yayasan tersebut telah berlangsung sejak 19 Juli 2025. Modus para pelaku adalah membobol ruang koperasi dan mengambil barang berharga. Kerugian yang dialami pihak yayasan cukup besar, antara lain uang tunai sebesar Rp15 juta, jajanan anak-anak, hingga satu tabung gas LPG 3 kg.

Baca Juga :  Viral., BLT Kesra Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Bupati Bekasi Diminta Benahi Kinerja Pegawai Desa Sampai Tingkat RT, di Sukamulya 

Sementara, korban Yanti Jayanti (38), guru sekaligus bendahara koperasi, mengaku terkejut saat mendapati uang tabungan siswa-siswi hilang dari laci meja. Setelah beberapa kali kejadian, pihak yayasan kemudian memasang CCTV untuk mengantisipasi pencurian kembali.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pos terkait