Padang;-
“Di daerah,” untuk Menanggapi Serta Menindak lanjuti Isu – Isu Yang Berkembang Dimasyarakat,yang Mana Saat ini Warga Sudah Mulai Resah oleh Kegiatan Tambang galian C tersebut,” kegiatan tambang Tersebut Dilakukan oleh perusahaan CV.idola putra tepatnya yang berada di Kel.Teluk Kabung Tengah (TKT) kec.Bungus Teluk Kabung kota Padang Provinsi Sumbar.
Aktivitas Tambang Galian C,”oleh Perusahaan CV.Putra Idola, Menurut Pemantauan Tim Investigasi Media dilapangan yang mencermati Keadaan di sinyalir Aktivitas tambang ini Sagat Tidak Ramah lingkungan, yang Bisa Berdampak Sangat Buruk bagi lingkungan Dan Alam Sekitar , Kesehatan Warga Saat ini juga Sudah Mulai Terganggu Udara Di sekitar tidak Se sejuk Dulu lagi Disebabkan oleh Abu dan partikel – partikel kecil yang Berterbangan dari proses penambangan dan galian C,”tersebut,” Saat ini Lokasi Tambang juga Sudah Berada dititik Yang Tidak Aman lagi, Sudah Terlalu Luas kerusakan Wilayah yang Di timbulkan oleh aktivitas tambang dan galian C tersebut Yang Sudah dimulai Dari akhir Tahun 2022 sampai Saat Sekarang Temuan Tim investigasi Media Meninjau lansung Kelokasi untuk pemantauan,” Padang Rabu 20/8/2025.
Aktivitas diana penambangan Galian C,” oleh perusahaan CV .putra Idola Saat ini juga berada dilokasi yang Sudah labil dan Curam Serta Rawan Bencana, Menurut Hemat kami Tim investigasi Media Dilapangan, kalau penambangan Ini Tetap Terus Di lanjutkan oleh CV.Putra idola Bisa menyebabkan Bencana serta Kerusakan lingkungan Yang Signifikan, Sewaktu Curah hujan tinggi akan Berpotensi terjadi longsor Disebabkan oleh aktivitas penambangan Dan Galian C tersebut, Jalan lintas Padang pesisir Akan lumpuh total karna lokasi tambang tepat Berada diatas jalan lintas tersebut Sebaiknya pengusaha Tambang Terutama CV. putra idola untuk Menghentikan Kegiatan Tersebut, Jangan Hanya mengejar ke untungan Semata, harus juga Memikirkan Dampak lingkungan dengan pengelolaan yang baik Dan Sesuai prosedural, kuat Dugaan Saat ini Ada campur Tangan APH kita didaerah Sehingga CV Putra idola tersebut Kayaknya Kebal Hukum Dan tidak mengindahkan Dampak Yang Akan Terjadi.
Sampai Saat ini Seakan Semua Bungkam Baik pemerintahan dan Dinas Serta Instansi Terkait maupun APH kita Di wilayah Hukum Polsek Bungus tersebut ,” pihak pemerintahan dan instansi Serta Dinas Terkait,” Tampa Mau lagi Mengkaji Ulang kembali Kelayakan Aktivitas Penambangan Galian C,”Di kawasan yang rawan Bencana Tersebut, yaitu tepat di atas jalan perbatasan daerah kelok jariang Penghubung Dua wilayah kota Padang dan Pesisir selatan” Kinerja Dinas ESDM Sumbar Serta Dinas lingkungan Hidup ( DLH ) juga patut kita pertanyakan Kedepan ada apa!!?
kok Bisa Bisanya CV idola putra ini Melakukan penambangan Dan Diberi izin Didaerah Rawan Bencana apa Kalau Sudah Terjadi Bencana Baru Diselesaikan Entahlah hanya Tuhanlah Yang Tau ..!!? Aktivitas Penambangan itu Sudah Berlangsung Lama Apa Betul Sudah mengantongi izin Sesuai aturan dan UUD yang berlaku Di negara Republik Indonesia Tentang pertambangan atau hanya Sekedar Cerita Belaka..!!?
Kuat Dugaan CV Putra Idola Melakukan usaha penambang ilegal telah “kangkangi” Peraturan Menteri ESDM Nomor 70 Tahun 2020 pasal 66 huruf (i) tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Rabu 20/8/2025
Saat tim Investigasi Turun kelapangan Banyak kejanggalan yang ditemukan Dilapangan Yang mana Didepan Gerbang Tidak ada plang Nama Dari CV. putra idola dan keterangan Kegiatan penambangan apa yang dilakukan, Sementara Pintu masuk Dan Lokasi tambang Di dua wilayah yang berbeda Kalau kita lihat dari pintu masuk tambang itu terletak dari wilayah kabupaten pesisir selatan,sementara lokasi tambang Di wilayah Kel teluk Kabung Tengah kec.Bungus Teluk Kabung kota Padang dikarenakan Lokasi tambang ini Kebetulan Persis berdekatan dengan Tugu perbatasan Wilayah kota Padang dan kabupaten pesisir Selatan yang dikenal dengan kelok jariang.
Saat Tim investigasi dilokasi area tambang Rabu 20/8/2025 alat berat Masih Beroperasi ada Sekitar empat Buah alat berat Yang Masih bekerja diarea pertambangan dan galian C tersebut Serta tumpukan batu Split bermacam ukuran Masih terlihat, Menurut Salah Satu Lpm daerah Tersebut Zaki Saat dikonfirmasi Tim Investigasi dilapangan Membenarkan Bahwa CV. Putra Idola ini Sudah Mulai beroperasi lagi dari akhir Tahun 2022, Dan Sampai Saat Sekarang ini Tahun 2025 masih beroperasi Yang Sebelumnya Sempat Pernah vakum Karena Pihak perusahan Mengurus Perizinan Sebelumnya Tapi Setelah Semua Perizinan Selesai Aktivitas penambangan Masih aman aman Saja Beroperasi untuk melakukan Penambangan Galian C nya Serta pengolahan Batu Split Sampai Sekarang.
Zaki juga Menjelaskan Kemaren Tiga Hari belakangan juga Ada isu masyarakat Yang Sudah Mulai Resah karna Dampak lingkungan oleh penambangan Dan Galian C nya Di daerah kec.Bungus Saat ini Sudah mulai Resah,Dikarenakan Lokasi tambang Sudah Berada Di titik yang Sudah Tidak aman Lagi dan Bisa Tim Investigasi media Turun Lansung kelokasi Wilayah Hukum Polsek Bungus Melihat Serta Memantau Aktivitas penambangan Dan Galian C,”Di daerah,” untuk Menanggapi Serta Menindak lanjuti Isu – Isu Yang Berkembang Dimasyarakat,yang Mana Saat ini Warga Sudah Mulai Resah oleh Kegiatan Tambang galian C tersebut,” kegiatan tambang Tersebut Dilakukan oleh perusahaan CV.idola putra tepatnya yang berada di Kel.Teluk Kabung Tengah (TKT) kec.Bungus Teluk Kabung kota Padang Provinsi Sumbar.
Aktivitas Tambang Galian C,”oleh Perusahaan CV.Putra Idola, Menurut Pemantauan Tim Investigasi Media dilapangan yang mencermati Keadaan di sinyalir Aktivitas tambang ini Sagat Tidak Ramah lingkungan, yang Bisa Berdampak Sangat Buruk bagi lingkungan Dan Alam Sekitar , Kesehatan Warga Saat ini juga Sudah Mulai Terganggu Udara Di sekitar tidak Se sejuk Dulu lagi Disebabkan oleh Abu dan partikel – partikel kecil yang Berterbangan dari proses penambangan dan galian C,”tersebut,” Saat ini Lokasi Tambang juga Sudah Berada dititik Yang Tidak Aman lagi, Sudah Terlalu Luas kerusakan Wilayah yang Di timbulkan oleh aktivitas tambang dan galian C tersebut Yang Sudah dimulai Dari akhir Tahun 2022 sampai Saat Sekarang Temuan Tim investigasi Media Meninjau lansung Kelokasi untuk pemantauan,” Padang Rabu 20/8/2025.
Aktivitas diana penambangan Galian C,” oleh perusahaan CV .putra Idola Saat ini juga berada dilokasi yang Sudah labil dan Curam Serta Rawan Bencana, Menurut Hemat kami Tim investigasi Media Dilapangan, kalau penambangan Ini Tetap Terus Di lanjutkan oleh CV.Putra idola Bisa menyebabkan Bencana serta Kerusakan lingkungan Yang Signifikan, Sewaktu Curah hujan tinggi akan Berpotensi terjadi longsor Disebabkan oleh aktivitas penambangan Dan Galian C tersebut, Jalan lintas Padang pesisir Akan lumpuh total karna lokasi tambang tepat Berada diatas jalan lintas tersebut Sebaiknya pengusaha Tambang Terutama CV. putra idola untuk Menghentikan Kegiatan Tersebut, Jangan Hanya mengejar ke untungan Semata, harus juga Memikirkan Dampak lingkungan dengan pengelolaan yang baik Dan Sesuai prosedural, kuat Dugaan Saat ini Ada campur Tangan APH kita didaerah Sehingga CV Putra idola tersebut Kayaknya Kebal Hukum Dan tidak mengindahkan Dampak Yang Akan Terjadi.
Sampai Saat ini Seakan Semua Bungkam Baik pemerintahan dan Dinas Serta Instansi Terkait maupun APH kita Di wilayah Hukum Polsek Bungus tersebut ,” pihak pemerintahan dan instansi Serta Dinas Terkait,” Tampa Mau lagi Mengkaji Ulang kembali Kelayakan Aktivitas Penambangan Galian C,”Di kawasan yang rawan Bencana Tersebut, yaitu tepat di atas jalan perbatasan daerah kelok jariang Penghubung Dua wilayah kota Padang dan Pesisir selatan” Kinerja Dinas ESDM Sumbar Serta Dinas lingkungan Hidup ( DLH ) juga patut kita pertanyakan Kedepan ada apa!!?
kok Bisa Bisanya CV idola putra ini Melakukan penambangan Dan Diberi izin Didaerah Rawan Bencana apa Kalau Sudah Terjadi Bencana Baru Diselesaikan Entahlah hanya Tuhanlah Yang Tau ..!!? Aktivitas Penambangan itu Sudah Berlangsung Lama Apa Betul Sudah mengantongi izin Sesuai aturan dan UUD yang berlaku Di negara Republik Indonesia Tentang pertambangan atau hanya Sekedar Cerita Belaka..!!?
Kuat Dugaan CV Putra Idola Melakukan usaha penambang ilegal telah “kangkangi” Peraturan Menteri ESDM Nomor 70 Tahun 2020 pasal 66 huruf (i) tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Rabu 20/8/2025
Saat tim Investigasi Turun kelapangan Banyak kejanggalan yang ditemukan Dilapangan Yang mana Didepan Gerbang Tidak ada plang Nama Dari CV. putra idola dan keterangan Kegiatan penambangan apa yang dilakukan, Sementara Pintu masuk Dan Lokasi tambang Di dua wilayah yang berbeda Kalau kita lihat dari pintu masuk tambang itu terletak dari wilayah kabupaten pesisir selatan,sementara lokasi tambang Di wilayah Kel teluk Kabung Tengah kec.Bungus Teluk Kabung kota Padang dikarenakan Lokasi tambang ini Kebetulan Persis berdekatan dengan Tugu perbatasan Wilayah kota Padang dan kabupaten pesisir Selatan yang dikenal dengan kelok jariang.
Saat Tim investigasi dilokasi area tambang Rabu 20/8/2025 alat berat Masih Beroperasi ada Sekitar empat Buah alat berat Yang Masih bekerja diarea pertambangan dan galian C tersebut Serta tumpukan batu Split bermacam ukuran Masih terlihat, Menurut Salah Satu Lpm daerah Tersebut Zaki Saat dikonfirmasi Tim Investigasi dilapangan Membenarkan Bahwa CV. Putra Idola ini Sudah Mulai beroperasi lagi dari akhir Tahun 2022, Dan Sampai Saat Sekarang ini Tahun 2025 masih beroperasi Yang Sebelumnya Sempat Pernah vakum Karena Pihak perusahan Mengurus Perizinan Sebelumnya Tapi Setelah Semua Perizinan Selesai Aktivitas penambangan Masih aman aman Saja Beroperasi untuk melakukan Penambangan Galian C nya Serta pengolahan Batu Split Sampai Sekarang.
Zaki juga Menjelaskan Kemaren Tiga Hari belakangan juga Ada isu masyarakat Yang Sudah Mulai Resah karna Dampak lingkungan oleh penambangan Dan Galian C nya Di daerah kec.Bungus Saat ini Sudah mulai Resah,Dikarenakan Lokasi tambang Sudah Berada Di titik yang Sudah Tidak aman Lagi dan Bisa Berdampak Buruk Kepada lingkungan Sekitar Cuma Saya Sebagai perpanjangan Tangan Dari pihak Perusahaan kan Berusaha mencarikan Solusi dan Jalan Terbaik Bagi masyarakat tersebut pungkasnya.Berdampak Buruk Kepada lingkungan Sekitar Cuma Saya Sebagai perpanjangan Tangan Dari pihak Perusahaan kan Berusaha mencarikan Solusi dan Jalan Terbaik Bagi masyarakat tersebut pungkasnya.
Kami sebagai Tim investigasi Media Dilapangan Pun pertanyakan Bagai mana izin Dari legalitas penambangan ini dan Siapa Pimpinan Perusahan Dari CV.Putra idola ini, Zaki juga Menjelaskan Kalau legalitas Kami Tidak Bisa Lihatlah Karna pimpinan perusahaan kami Tidak Berada Ditempat yang kerap Disapa ( Mami) tapi sampai Saat ini Berita Diterbitkan Kamis 21/8/ 2025 belum ada Respon Dari pihak Perusahaan untuk Memperlihatkan Legalitas Surat izin Usah Tambang Tersebut. kami Tim investigasi Media dilapangan Kan Terus mengawal perkembangan Masalah ini kedepan Sampai Pihak Perusahaan Betul Betul Bisa memberikan informasi Yang akurat sampai Pimpinan Perusahan (mami) CV idola putra ini Kembali dari luar daerah karna kami Hubungi Via Washap Sampai Saat ini Tidak Digubris.
Pada tanggal 13 Juli 2023 yang lalu yang Kami Rangkum Dari Informasi Sumber yang Sangat Ter percaya, Dinas ESDM Sumbar sudah melayangkan surat dengan nomor 540/900/BP/DESM-2023 perihal penghentian sementara kegiatan penambangan atas nama CV.Putra Idola.
Penghentian sementara diduga CV. Putra Idola belum menyerahkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan nama Kepala Teknik Tambang (KTT) kepada Dinas ESDM Sumbar Waktu itu.
Anehnya, meskipun surat penghentian sementara sudah dilayangkan Dinas ESDM Sumbar, CV.Putra idola masih saja melakukan kegiatan Penambangan galian C Serta memproduksi batu split.
Tambah lagi Di kuatkan.atas Penelusuran Tim investigasi Media Dilapangan pada Rabu 20/8/2025,” ke lokasi penambangan.Dilokasi Juga Masih terlihat CV. Idola putra Sampai Saat ini Masih melakukan kegiatan Tambang dan galian C,” Serta produksi batu split.
Banyak tumpukan batu split bermacam ukuran yang sedang dipindahkan oleh pekerja menggunakan alat berat buldoser.
Menurut informasi Dari tim Investigasi media rangkum, kegiatan produksi batu split tersebut di duga belum memiliki izin lengkap dari pemerintah.
Informasinya, CV.Putra Idola belum memiliki izin lengkap untuk memproduksi batu split, perusahaan tersebut hanya ada izin untuk produksi tanah clay Tim Investigasi media Turun Lansung kelokasi Wilayah Hukum Polsek Bungus Melihat Serta Memantau Aktivitas penambangan Dan Galian C,”Di daerah,” untuk Menanggapi Serta Menindak lanjuti Isu – Isu Yang Berkembang Dimasyarakat,yang Mana Saat ini Warga Sudah Mulai Resah oleh Kegiatan Tambang galian C tersebut,” kegiatan tambang Tersebut Dilakukan oleh perusahaan CV.idola putra tepatnya yang berada di Kel.Teluk Kabung Tengah (TKT) kec.Bungus Teluk Kabung kota Padang Provinsi Sumbar.
Aktivitas Tambang Galian C,”oleh Perusahaan CV.Putra Idola, Menurut Pemantauan Tim Investigasi Media dilapangan yang mencermati Keadaan di sinyalir Aktivitas tambang ini Sagat Tidak Ramah lingkungan, yang Bisa Berdampak Sangat Buruk bagi lingkungan Dan Alam Sekitar , Kesehatan Warga Saat ini juga Sudah Mulai Terganggu Udara Di sekitar tidak Se sejuk Dulu lagi Disebabkan oleh Abu dan partikel – partikel kecil yang Berterbangan dari proses penambangan dan galian C,”tersebut,” Saat ini Lokasi Tambang juga Sudah Berada dititik Yang Tidak Aman lagi, Sudah Terlalu Luas kerusakan Wilayah yang Di timbulkan oleh aktivitas tambang dan galian C tersebut Yang Sudah dimulai Dari akhir Tahun 2022 sampai Saat Sekarang Temuan Tim investigasi Media Meninjau lansung Kelokasi untuk pemantauan,” Padang Rabu 20/8/2025.
Aktivitas diana penambangan Galian C,” oleh perusahaan CV .putra Idola Saat ini juga berada dilokasi yang Sudah labil dan Curam Serta Rawan Bencana, Menurut Hemat kami Tim investigasi Media Dilapangan, kalau penambangan Ini Tetap Terus Di lanjutkan oleh CV.Putra idola Bisa menyebabkan Bencana serta Kerusakan lingkungan Yang Signifikan, Sewaktu Curah hujan tinggi akan Berpotensi terjadi longsor Disebabkan oleh aktivitas penambangan Dan Galian C tersebut, Jalan lintas Padang pesisir Akan lumpuh total karna lokasi tambang tepat Berada diatas jalan lintas tersebut Sebaiknya pengusaha Tambang Terutama CV. putra idola untuk Menghentikan Kegiatan Tersebut, Jangan Hanya mengejar ke untungan Semata, harus juga Memikirkan Dampak lingkungan dengan pengelolaan yang baik Dan Sesuai prosedural, kuat Dugaan Saat ini Ada campur Tangan APH kita didaerah Sehingga CV Putra idola tersebut Kayaknya Kebal Hukum Dan tidak mengindahkan Dampak Yang Akan Terjadi.
Sampai Saat ini Seakan Semua Bungkam Baik pemerintahan dan Dinas Serta Instansi Terkait maupun APH kita Di wilayah Hukum Polsek Bungus tersebut ,” pihak pemerintahan dan instansi Serta Dinas Terkait,” Tampa Mau lagi Mengkaji Ulang kembali Kelayakan Aktivitas Penambangan Galian C,”Di kawasan yang rawan Bencana Tersebut, yaitu tepat di atas jalan perbatasan daerah kelok jariang Penghubung Dua wilayah kota Padang dan Pesisir selatan” Kinerja Dinas ESDM Sumbar Serta Dinas lingkungan Hidup ( DLH ) juga patut kita pertanyakan Kedepan ada apa!!?
kok Bisa Bisanya CV idola putra ini Melakukan penambangan Dan Diberi izin Didaerah Rawan Bencana apa Kalau Sudah Terjadi Bencana Baru Diselesaikan Entahlah hanya Tuhanlah Yang Tau ..!!? Aktivitas Penambangan itu Sudah Berlangsung Lama Apa Betul Sudah mengantongi izin Sesuai aturan dan UUD yang berlaku Di negara Republik Indonesia Tentang pertambangan atau hanya Sekedar Cerita Belaka..!!?
Kuat Dugaan CV Putra Idola Melakukan usaha penambang ilegal telah “kangkangi” Peraturan Menteri ESDM Nomor 70 Tahun 2020 pasal 66 huruf (i) tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Rabu 20/8/2025
Saat tim Investigasi Turun kelapangan Banyak kejanggalan yang ditemukan Dilapangan Yang mana Didepan Gerbang Tidak ada plang Nama Dari CV. putra idola dan keterangan Kegiatan penambangan apa yang dilakukan, Sementara Pintu masuk Dan Lokasi tambang Di dua wilayah yang berbeda Kalau kita lihat dari pintu masuk tambang itu terletak dari wilayah kabupaten pesisir selatan,sementara lokasi tambang Di wilayah Kel teluk Kabung Tengah kec.Bungus Teluk Kabung kota Padang dikarenakan Lokasi tambang ini Kebetulan Persis berdekatan dengan Tugu perbatasan Wilayah kota Padang dan kabupaten pesisir Selatan yang dikenal dengan kelok jariang.
Saat Tim investigasi dilokasi area tambang Rabu 20/8/2025 alat berat Masih Beroperasi ada Sekitar empat Buah alat berat Yang Masih bekerja diarea pertambangan dan galian C tersebut Serta tumpukan batu Split bermacam ukuran Masih terlihat, Menurut Salah Satu Lpm daerah Tersebut Zaki Saat dikonfirmasi Tim Investigasi dilapangan Membenarkan Bahwa CV. Putra Idola ini Sudah Mulai beroperasi lagi dari akhir Tahun 2022, Dan Sampai Saat Sekarang ini Tahun 2025 masih beroperasi Yang Sebelumnya Sempat Pernah vakum Karena Pihak perusahan Mengurus Perizinan Sebelumnya Tapi Setelah Semua Perizinan Selesai Aktivitas penambangan Masih aman aman Saja Beroperasi untuk melakukan Penambangan Galian C nya Serta pengolahan Batu Split Sampai Sekarang.
Zaki juga Menjelaskan Kemaren Tiga Hari belakangan juga Ada isu masyarakat Yang Sudah Mulai Resah karna Dampak lingkungan oleh penambangan Dan Galian C nya Di daerah kec.Bungus Saat ini Sudah mulai Resah,Dikarenakan Lokasi tambang Sudah Berada Di titik yang Sudah Tidak aman Lagi dan Bisa Berdampak Buruk Kepada lingkungan Sekitar Cuma Saya Sebagai perpanjangan Tangan Dari pihak Perusahaan kan Berusaha mencarikan Solusi dan Jalan Terbaik Bagi masyarakat tersebut pungkasnya.
Kami sebagai Tim investigasi Media Dilapangan Pun pertanyakan Bagai mana izin Dari legalitas penambangan ini dan Siapa Pimpinan Perusahan Dari CV.Putra idola ini, Zaki juga Menjelaskan Kalau legalitas Kami Tidak Bisa Lihatlah Karna pimpinan perusahaan kami Tidak Berada Ditempat yang kerap Disapa ( Mami) tapi sampai Saat ini Berita Diterbitkan Kamis 21/8/ 2025 belum ada Respon Dari pihak Perusahaan untuk Memperlihatkan Legalitas Surat izin Usah Tambang Tersebut. kami Tim investigasi Media dilapangan Kan Terus mengawal perkembangan Masalah ini kedepan Sampai Pihak Perusahaan Betul Betul Bisa memberikan informasi Yang akurat sampai Pimpinan Perusahan ( mami ) CV idola putra ini Kembali dari luar daerah karna kami Hubungi Via Washap Sampai Saat ini Tidak Digubris.
Pada tanggal 13 Juli 2023 yang lalu yang Kami Rangkum Dari Informasi Sumber yang Sangat Ter percaya, Dinas ESDM Sumbar sudah melayangkan surat dengan nomor 540/900/BP/DESM-2023 perihal penghentian sementara kegiatan penambangan atas nama CV.Putra Idola.
Penghentian sementara diduga CV. Putra Idola belum menyerahkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan nama Kepala Teknik Tambang (KTT) kepada Dinas ESDM Sumbar Waktu itu.
Anehnya, meskipun surat penghentian sementara sudah dilayangkan Dinas ESDM Sumbar, CV.Putra idola masih saja melakukan kegiatan Penambangan galian C Serta memproduksi batu split.
Tambah lagi Di kuatkan.atas Penelusuran Tim investigasi Media Dilapangan pada Rabu 20/8/2025,” ke lokasi penambangan.Dilokasi Juga Masih terlihat CV. Idola putra Sampai Saat ini Masih melakukan kegiatan Tambang dan galian C,” Serta produksi batu split.
Banyak tumpukan batu split bermacam ukuran yang sedang dipindahkan oleh pekerja menggunakan alat berat buldoser.
Menurut informasi Dari tim Investigasi media rangkum, kegiatan produksi batu split tersebut di duga belum memiliki izin lengkap dari pemerintah.
Informasinya, CV.Putra Idola belum memiliki izin lengkap untuk memproduksi batu split, perusahaan tersebut hanya ada izin untuk produksi tanah clay dan itupun sudah dihentikan sementara oleh Dinas ESDM Sumbar Jauh Sebelumnya.Tiga Tahun Yang lalu kenapa demikian Karna Perusahaan itupun sudah dihentikan sementara oleh Dinas ESDM Sumbar Jauh Sebelumnya.Tiga Tahun Yang lalu kenapa demikian Karna Perusahan Tidak mampu Menunjukan Ke keabsahan Serta legalitas CV.putra Idola Tersebut Serta Belum Mampu Menunjukan Surat izin tambang Kepada kami Tim Investigasi Media dilapangan Sampai Sejauh ini. dengan Alasan pimpinan Perusahaan tidak ada Ditempat.










