Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Dukung Penyuluhan KUHP dan KUHAP Baru Bareng Tim Hukum Merah Putih

banner 468x60

BEKASI, realita.onlinePlt Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat DPP dan Dewan Pimpinan Daerah DPD Tim Hukum Merah Putih Jawa Barat di Kantor Bupati, Senin 6/7/2026. Dalam pertemuan itu, Tim Hukum Merah Putih mengundang Plt Bupati hadir di acara “Bekasi Bersinar” untuk sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada Muspida dan masyarakat.

Acara tersebut mengangkat tema implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP. Tujuannya menciptakan masyarakat Kabupaten Bekasi yang paham hukum.

Dukung penyuluhan agar tak salah prosedur:

Hadir dalam audiensi Ketua Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi SH MH, Sekjen M. Kunang Intan SH MH, Ketua Dewan Pembina Dr. Edy Gozaly SH MH, Pengurus Pusat Hery Suherman, Ketua Tim Hukum Merah Putih DPD Jabar Dr. Weldy Jevis Saleh SH MH, Dr. Emiral Rangga Tranggono SH MH, Bactiar, dan Indra Sukma.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Kapolres Metro Bekasi Mengimbau Jam Malam dan Berantas Narkoba

Plt Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja menyatakan dukungannya. Menurutnya penyuluhan KUHP dan KUHAP baru penting agar aparatur pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat punya pemahaman yang seragam.

“Ini untuk mencegah kesalahan prosedur di lapangan, menghindari disinformasi, serta memastikan reformasi hukum berjalan berkeadilan dan menghormati HAM,” jelas Asep.

Ia berharap penyuluhan dari Tim Hukum Merah Putih bisa mencegah salah tafsir saat menangani kasus. Aparat diharapkan memahami implikasi hukum terbaru secara konsisten.

Dorong restorative justice: Asep juga mendorong masyarakat menyelesaikan masalah lewat musyawarah atau pendekatan restorative justice. “Tanpa harus selalu berakhir di pengadilan. Kita bekali aparat dan masyarakat mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebih humanis, berlandaskan Pancasila, dan selaras dengan dinamika masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  BKPK Kabupaten Bekasi Melaporkan DH ke Mendagri

Dengan masyarakat sadar hukum, deteksi dini masalah hukum bisa dilakukan. Penyuluhan ini juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang aparat dan menjamin HAM serta keadilan substantif.

Paradigma hukum geser ke korektif dan rehabilitatif: Ketua DPD Tim Hukum Jabar Dr. Weldy Jevis Saleh SH MH mengapresiasi Plt Bupati yang meluangkan waktu di tengah jadwal padat.

“Tujuan utama penyuluhan KUHP dan KUHAP baru adalah menyosialisasikan transformasi paradigma pemidanaan nasional. Fokusnya bergeser dari keadilan retributif atau balas dendam keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” terang Weldy.

KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026. Aturan ini diharapkan menghadirkan hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Bukan hanya berorientasi pada hukuman, tapi juga menjaga keseimbangan kepentingan negara, korban, dan pelaku.

Baca Juga :  Karya Tulis Wartawan Memenuhi Unsur Budaya, Dapat Meningkatkan Literasi Nasional

Weldy menyebut peran Pemda strategis untuk menyelaraskan kebijakan daerah, memberi edukasi hukum, serta membangun budaya hukum pencegahan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

“Lewat sosialisasi ini kita harapkan ada pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Jadi implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, adil, dan bermanfaat untuk warga Bekasi,” ujarnya.

Tim Hukum Merah Putih sepakat mendukung program Pemkab Bekasi. Rencananya acara “Bekasi Bersinar” digelar 27 Agustus 2026. Detail teknis masih dibahas dan akan diinformasikan kemudian. [Bray].

Penulis: Tim redaksi.

Editor: Affandi.

Pos terkait