Abaikan Putusan Eksekusi PTUN, Soni Laporkan Kepala Desa Karang Anyar ke Polda Metro Jaya

banner 468x60

BEKASI, realita.onlineRabu 8/7/2026 – Seorang warga bernama Soni Sopian Hadis melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Kepala Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Laporan tersebut buntut dari tidak dilaksanakannya Penetapan Eksekusi PTUN Nomor 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 tanggal 24 November 2025.

Dalam amar putusan PTUN Bandung, permohonan pemohon dikabulkan untuk seluruhnya. PTUN memerintahkan termohon untuk memberikan salinan dokumen kepada pemohon sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Biaya penggandaan informasi dibebankan kepada pemohon.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak termohon eksekusi belum juga melaksanakan putusan tersebut.

Baca Juga :  Tim Salam Perubahan Jilid II Gelar Baksos, Warga Kampung Gandu Poncol Ucapkan Terimakasih

Soni Sopian Hadis menegaskan bahwa sikap abai Kepala Desa Karang Anyar diduga kuat melanggar hukum.

“Sikap abai Kepala Desa Karang Anyar ini diduga kuat melanggar Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan aturan tersebut, setiap pejabat pemerintah wajib mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ” ujar Soni.

Ia juga mengatakan, jika terbukti melanggar, pejabat yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi administratif tingkat sedang oleh atasan atau pejabat yang berwenang. Sanksi tersebut dapat berupa:

Baca Juga :  Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Segera Lakukan Sidak Pembangunan Swakelola SDN 01 Sukaraya

“Bentuk sanksi administratif yang dimaksud meliputi pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, hingga pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014,” tegas Soni.

Atas dasar itu, laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya. Selain ke kepolisian, tembusan laporan juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar memberikan teguran kepada termohon eksekusi.

Baca Juga :  LSM KIM Apresiasi PLN Tindak Tegas Instalasi Ilegal di Wilayah Bekasi

Pelapor berharap agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Karang Anyar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Catatan Redaksi: Media realita.online_ akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan berita.

Tim_red.

Editor: Affandi 

Pos terkait