Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kongres Advokat Indonesia pada Kamis (9/7/2026) mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) yang menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi melalui mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana.
Ketua Umum BP3KRI, Uzuan Fajarudin Marpaung, yang menghadiri RDPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menyampaikan bahwa keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset dinilai dapat melengkapi instrumen hukum yang selama ini digunakan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.
Menurut Uzuan, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan hasil kejahatan kepada negara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Selama keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana masih dapat dinikmati, tujuan penegakan hukum belum sepenuhnya tercapai. Karena itu diperlukan dasar hukum yang kuat, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law,” ujarnya.
Ia menilai langkah Komisi III DPR RI yang mulai membahas RUU tersebut merupakan perkembangan positif. Menurutnya, penguatan sistem asset recovery menjadi kebutuhan seiring berkembangnya berbagai modus penyembunyian aset hasil kejahatan, mulai dari penggunaan perusahaan cangkang, pihak nominee, aset digital, hingga pengalihan kepemilikan kepada pihak lain.
BP3KRI juga menilai pembahasan regulasi tersebut relevan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah menjadi sorotan nasional. Namun demikian, Uzuan menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus tetap diproses berdasarkan asas praduga tak bersalah dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila suatu perkara telah memperoleh kekuatan pembuktian sesuai proses peradilan dan terbukti sebagai tindak pidana korupsi, maka selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku, negara juga harus memiliki kemampuan untuk memulihkan seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset akan memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset, dengan tetap berada dalam pengawasan lembaga peradilan.
Meski demikian, BP3KRI mengingatkan agar substansi RUU tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia serta menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Regulasi ini harus disusun secara hati-hati dengan mekanisme pengawasan yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta prosedur hukum yang akuntabel. Efektivitas pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara,” jelasnya.
Selain mendorong percepatan pembahasan RUU, BP3KRI juga mengusulkan agar regulasi tersebut diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan perundang-undangan lainnya guna menghindari tumpang tindih dalam implementasi.
Di samping itu, BP3KRI mengusulkan adanya sistem nasional pengelolaan aset sitaan yang profesional, transparan, dan akuntabel agar aset yang telah disita tetap terjaga nilainya serta tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses pengelolaannya.
Menutup keterangannya, Uzuan berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus berlanjut hingga mencapai tahap pengesahan.
“Harapan masyarakat terhadap penguatan pemberantasan korupsi cukup besar. Karena itu, proses legislasi di DPR RI bersama Pemerintah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung pemulihan kerugian negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional,” pungkasnya.
Tim Redaksi










