Kelangkaan Pertalite di Sejumlah Wilayah Jadi Sorotan, Konsumen Pertanyakan Ketersediaan BBM Bersubsidi dan Pengawasan Distribusi

Kelangkaan Pertalite di Sejumlah Wilayah Jadi Sorotan, Konsumen Pertanyakan Ketersediaan BBM Bersubsidi dan Pengawasan Distribusi
banner 468x60

KALIMANTAN BARAT
Kelangkaan atau sulitnya masyarakat memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kembali menjadi perhatian publik. Antrean kendaraan, kosongnya stok di sejumlah titik penyaluran, hingga masyarakat yang harus mencari SPBU lain menjadi gambaran persoalan yang tidak boleh dianggap sebagai masalah sepele.

Pertalite merupakan BBM yang digunakan secara luas oleh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, pelaku usaha kecil, pekerja harian, nelayan, petani, hingga kelompok masyarakat yang sangat sensitif terhadap perubahan biaya transportasi.

Ketika BBM sulit diperoleh, persoalannya bukan sekadar kendaraan yang tidak bisa mengisi bahan bakar.

Efek dominonya dapat merembet ke ongkos transportasi, distribusi barang, biaya operasional usaha kecil, harga kebutuhan pokok, pendapatan pekerja, hingga daya beli masyarakat.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi serius:

Jika BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, mengapa masyarakat justru harus kesulitan mendapatkannya?

RAKYAT BERTANYA: DIMANA PEMERINTAH?

Pemerintah memiliki kewajiban memastikan kebijakan energi dan distribusi BBM berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian, serta kepentingan masyarakat.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa BBM yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah. UU tersebut juga menyebut bahwa kebijakan harga tidak mengurangi tanggung jawab sosial pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu. Bahkan, Pasal 29 mengatur bahwa pada wilayah yang mengalami kelangkaan BBM, fasilitas pengangkutan dan penyimpanan dapat dimanfaatkan bersama pihak lain sesuai pengaturan Badan Pengatur.

Artinya, ketika masyarakat menghadapi persoalan ketersediaan BBM, pemerintah dan lembaga terkait tidak cukup hanya memberikan jawaban normatif.

Publik membutuhkan tindakan nyata.

Pemerintah bersama Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu membuka informasi mengenai:

1. Berapa kuota Pertalite yang dialokasikan untuk wilayah tersebut?
2. Berapa realisasi pasokan dan penyalurannya?
3. Apakah terjadi keterlambatan distribusi?
4. Apakah terdapat pembatasan penyaluran?
5. Apakah ada SPBU yang mengalami kekosongan stok?
6. Apakah terdapat indikasi pembelian dalam jumlah tidak wajar?
7. Apakah ada penyalahgunaan BBM bersubsidi?
8. Apakah terdapat praktik penimbunan atau pengalihan distribusi?
9. Bagaimana pengawasan terhadap SPBU dan konsumen pengguna?

Baca Juga :  Proyek Jalan Diduga Dikerjakan Hanya ±50 Meter, Sarat Dugaan KKN: PUPR Kabupaten Mempawah Dipertanyakan: Pengawasan Lemah, Uang Negara Terancam

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang penuh spekulasi.

PERTALITE LANGKA BUKAN BERARTI OTOMATIS ADA PELANGGARAN

Kelangkaan harus dibedakan dengan tindak pidana.

Kondisi Pertalite sulit diperoleh dapat disebabkan berbagai faktor, antara lain persoalan logistik, keterlambatan pasokan, perubahan pola konsumsi, kuota, gangguan distribusi, atau faktor teknis lainnya.

Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyelewengan, penimbunan, penyalahgunaan, atau distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM—yang telah beberapa kali diubah dan saat ini berstatus berlaku—mengatur kerangka penyediaan dan pendistribusian BBM, termasuk BBM tertentu dan mekanisme distribusinya.

Lebih jauh, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Karena itu, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.

DAMPAKNYA KE RAKYAT BUKAN PERKARA KECIL

Kelangkaan BBM dapat menimbulkan dampak berantai.

Bagi masyarakat umum, antrean panjang berarti waktu dan tenaga terbuang.

Bagi pekerja harian, BBM yang sulit didapat dapat berarti berkurangnya waktu bekerja.

Bagi pelaku UMKM, biaya operasional kendaraan meningkat.

Bagi pengemudi angkutan barang, biaya distribusi dapat ikut terdorong.

Sementara bagi masyarakat di daerah yang akses transportasinya terbatas, kelangkaan BBM dapat memperbesar beban ekonomi.

Baca Juga :  Pengamat: Soroti Kinerja Polda Kalbar: Jangan Abaikan KUHAP dan Perkap dalam Kasus Oli Ilegal Palsu

Pada akhirnya, masyarakat bisa saja kembali menghadapi kenaikan harga barang dan jasa.

Di sinilah persoalan Pertalite tidak boleh dilihat hanya sebagai urusan SPBU.

Ini menyangkut rantai ekonomi masyarakat.

JANGAN BIARKAN KONSUMEN MENJADI KORBAN

Muhammad Najib dari Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menilai pemerintah dan seluruh pihak yang berwenang harus segera memastikan akar persoalan kelangkaan Pertalite.

“Jangan sampai masyarakat selalu menjadi pihak yang diminta bersabar, sementara persoalan di lapangan tidak pernah mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau memang masalahnya distribusi, sampaikan secara terbuka. Kalau masalahnya kuota, jelaskan datanya. Kalau ada penyalahgunaan, tindak. Jangan rakyat hanya mendapatkan antrean panjang dan jawaban yang normatif.”

Menurut Muhammad Najib, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang dan jasa sesuai ketentuan serta memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar utama perlindungan hak konsumen di Indonesia.

“Pertalite merupakan kebutuhan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Ketika ketersediaannya terganggu, pemerintah harus hadir. Jangan sampai masyarakat kemudian dipaksa mencari BBM alternatif yang lebih mahal karena BBM yang menjadi pilihan mereka sulit diperoleh.”

Muhammad Najib juga menekankan bahwa LPK RI tidak bermaksud menuduh pihak tertentu tanpa bukti.

“Kami tidak sedang menuduh SPBU, Pertamina, pemerintah atau pihak tertentu melakukan pelanggaran. Tetapi kami meminta transparansi. Kalau memang tidak ada penyimpangan, buka datanya dan jelaskan kepada masyarakat. Dengan demikian, publik tidak bertanya-tanya dan tidak muncul prasangka.”

PEMERINTAH HARUS BUKTIKAN INDONESIA BAIK-BAIK SAJA

Pertanyaan masyarakat sesungguhnya bukan sekadar soal Pertalite.

Ini menyangkut rasa aman dan kepercayaan publik.

Ketika BBM langka, harga kebutuhan meningkat, biaya transportasi bertambah, dan masyarakat terus diminta memahami keadaan, publik tentu berhak bertanya:

Apakah Indonesia benar-benar baik-baik saja?

Baca Juga :  PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA MELALUI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TANOH RHUKAHEN TAHUN ANGGARAN 2026

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyatakan negara sedang gagal.

Namun, pemerintah memang harus membuktikan bahwa setiap persoalan yang dirasakan rakyat diketahui, diawasi dan ditangani.

Jangan sampai masyarakat melihat negara hadir hanya ketika membuat kebijakan, tetapi terasa jauh ketika masyarakat sedang menghadapi kesulitan.

AUDIT DAN PENGAWASAN DISTRIBUSI

Najib mendorong pemerintah dan lembaga terkait melakukan langkah konkret, antara lain:

Pertama, memastikan ketersediaan stok Pertalite di setiap wilayah.

Kedua, membuka informasi mengenai kuota dan realisasi distribusi secara transparan.

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap pola pembelian tidak wajar.

Keempat, memeriksa dugaan penimbunan atau pengalihan BBM bersubsidi apabila ditemukan bukti.

Kelima, memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan akibat praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

Keenam, memberikan sanksi tegas apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.

Ketujuh, pemerintah harus menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat serta menindaklanjuti laporan secara terukur.

JANGAN SAMPAI SUBSIDI UNTUK RAKYAT, MANFAATNYA TIDAK SAMPAI KE RAKYAT

Pada akhirnya, subsidi BBM memiliki tujuan sosial dan ekonomi.

Karena itu, jangan sampai anggaran negara dikeluarkan untuk membantu masyarakat, tetapi dalam praktiknya masyarakat justru kesulitan mendapatkan BBM tersebut.

Kelangkaan Pertalite harus dijawab dengan data, transparansi dan tindakan, bukan sekadar imbauan agar masyarakat bersabar.

Muhammad Najib kembali menegaskan:

«“Rakyat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Rakyat hanya ingin BBM tersedia, harga sesuai ketentuan, distribusinya adil dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan konsumen. Kalau pemerintah mengatakan kondisi baik-baik saja, maka buktikan dengan data dan tindakan di lapangan.”»

Sebab, ketika masyarakat sudah mulai bertanya “Dimana pemerintah?”, maka yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban.

Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara yang benar-benar dapat dirasakan.

Dan ketika rakyat terus menjerit karena kebutuhan dasar semakin sulit diperoleh, pemerintah tidak boleh hanya mendengar. Pemerintah harus turun tangan.

TIM REDAKSI

Pos terkait