Pengamat: Soroti Kinerja Polda Kalbar: Jangan Abaikan KUHAP dan Perkap dalam Kasus Oli Ilegal Palsu

banner 468x60

Kasus Dugaan Oli Ilegal Palsu di Kalbar, Pengamat Hukum: Delik Umum, Polisi Harus Proaktif Bukan Panggil Wartawan dan Ormas

Dugaan Oli Ilegal Palsu di Kalbar, Pengamat Hukum: Polisi Jangan Lempar Tanggung Jawab”

Bacaan Lainnya

Dr. Herman Hofi Munawar: Ini Delik Umum, Polisi Wajib Proaktif Tanpa Harus Panggil Wartawan”

 

Penggerebekan Gudang Oli Ilegal Palsu, Pengamat: Bukan Wewenang Ormas, Itu Tugas Penyidik!”

Penanganan Kasus Oli Ilegal Palsu Dinilai Pasif, Pengamat: Polisi Wajib Uji Bukti, Bukan Tunggu Aduan

Baca Juga :  Desas Desus Dekan FH Unila Bakal Di Periksa Kejari

 

Pengamat: Soroti Kinerja Polda Kalbar: Jangan Abaikan KUHAP dan Perkap dalam Kasus Oli Ilegal Palsu

 

Pontianak, Kal

Pontianak, Kalbar – Realita.Online // engamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang.

Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum, karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat.

Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 6 Juli 2025.

Baca Juga :  Kritik BPJS di Lampung Timur Kadis Kesehatan Berikan Tanggapan

 

Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan.

Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal yang diduga palsu.

Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman.

Baca Juga :  Hariara Instute Gandeng Inalum Dan Perum Jasa Tirta Laksanakan Penanaman Pohon Di Kecamatan Sipahutar Untuk Pelestarian Alam Sekitar

Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun.

Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya.

Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Pos terkait