Kasus Dugaan Penjualan Mangrove Disebut Belum Tuntas, Muncul Polemik Pernyataan Kades Kubu Menyatakan Pemberitaan Media itu Bohong Semuanya, Dugaan Kuat Kongkalikong Dengan Pelaksana !!!

Kasus Dugaan Penjualan Mangrove Disebut Belum Tuntas, Muncul Polemik Pernyataan Kades Kubu Menyatakan Pemberitaan Media itu Bohong Semuanya, Dugaan Kuat Kongkalikong Dengan Pelaksana !!!
banner 468x60

Kubu Raya, Kalbar
Polemik terkait dugaan penjualan kawasan mangrove di Desa Kubu kembali mencuat. Sejumlah pihak menilai proses penanganan dugaan kasus tersebut belum tuntas, sehingga memunculkan berbagai tanggapan di ruang publik.

Di sisi lain, Kepala Desa Kubu, Hermansyah, melalui pernyataan yang ditampilkan dalam poster yang beredar, membantah pemberitaan salah satu media mengenai proyek Jembatan Kubu. Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa pemberitaan media Tajuk Tajam News adalah “BOHONG”.

Baca Juga :  Pemuda Pancasila dan TNI-Polri Gelar Kerja Bakti Bersihkan Sungai di Sanggau

Dugaan Kuat Kepala Desa Kubu, Hermawansyah membekingi Proyek Jembatan Kubu dengan bermain kongkalikong dengan Pihak Pelaksana.

Sementara itu, pihak media yang menjadi sorotan menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dipublikasikan mengacu pada prinsip jurnalistik, termasuk asas praduga tak bersalah. Media tersebut menyatakan bahwa informasi yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta didasarkan pada dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Baca Juga :  Alat Berat Parkir di Depan Pondok Pondok Bupati: Jalan Warga Dibiarkan Berlubang

Media juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi pemberitaan. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dapat ditempuh sebagai penyelesaian.

Baca Juga :  Polres Sibolga Berhasil Ungkap Peredaran Ganja Di Wilayah Sibolga - Tapanuli Tengah

Hingga berita ini disusun, Seluruh pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku.

Redaksi juga membuka ruang kepada Kepala Desa Kubu maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait