Viral:Dugaan Penyimpangan SPBU 64.785.03 di Tayan kangkangi aturan BPH Migas

banner 468x60

Sanggau, Realita.Online -SPBU 64.785.03 dihebohkan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kejadian tersebut melibatkan oknum di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga secara terang-terangan mengizinkan pengisian BBM menggunakan jerigen.

Kejadian seperti ini menimbulkan polemik di kalangan pengendara mobil yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang tampaknya tidak konsisten.

Dalam pantauan di lapangan, terlihat jelas bahwa oknum-oknum tertentu di SPBU tersebut melakukan pengisian BBM ke dalam dirigen yang tersusun rapi di bak pick up, dengan skala yang cukup besar.

Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengendara lain yang juga ingin mengisi bahan bakar.

Masyarakat mengungkapkan kekecewaan mereka karena mereka sendiri tidak diperkenankan mengisi BBM tanpa menunjukkan barcode yang telah ditentukan, sementara oknum-oknum tersebut justru diperbolehkan melakukan tindakan yang dianggap melanggar aturan.

Baca Juga :  Kakundam XII/Tpr: TNI Harus Hadir untuk Masyarakat, Peduli Sosial dan Pemahaman Hukum

Aturan yang ditetapkan oleh Pertamina mengenai penyaluran BBM subsidi sangat jelas dan ketat.

Setiap pengendara diwajibkan untuk mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan,

yang mencakup penggunaan barcode untuk menghindari penyalahgunaan dan penghamburan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, dalam kasus ini, tampaknya ada celah yang dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan pengisian BBM secara tidak sah.

Pertanyaan yang muncul di benak masyarakat adalah, mengapa pihak SPBU membolehkan pengisian BBM menggunakan dirigen, sementara pengendara lain harus mematuhi kebijakan yang lebih ketat?

Hal ini menimbulkan kesan bahwa ada ketidakadilan dalam penyaluran BBM subsidi, di mana segelintir individu dapat leluasa melakukan pelanggaran, sementara masyarakat umum harus mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Batam Berhasil Panen 140kg Sayur Kangkung dan Bayam.

Kebijakan yang tidak konsisten ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyaluran BBM subsidi yang seharusnya transparan dan adil.

Dugaan penyimpangan ini tidak hanya berdampak pada pengendara mobil yang mengisi BBM di SPBU tersebut, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Subsidi BBM yang diberikan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, namun dengan adanya praktik penyimpangan seperti ini, dana subsidi tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal ini menuntut perhatian lebih dari pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Gelar Kolaborasi Dan Bersinergi Buka Peluang Untuk Menunjang Kemajuan Pelabuhan

Sebagai masyarakat, kita berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam penyaluran BBM subsidi.

Penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan sangatlah penting untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar penyimpangan seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

Dalam kesimpulan, dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi di Tayan, Kalbar, menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam sistem penyaluran.

Pihak berwenang perlu segera melakukan penyelidikan untuk menangani masalah ini dan memastikan bahwa bantuan subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak, tanpa adanya penyimpangan yang merugikan.

Pos terkait