Sanggau, Kalbar
Sistem pengawasan pembelian BBM yang diterapkan pemerintah dinilai gagal total. Hal ini diperkuat dengan temuan terbaru wartawan di SPBU 64.785.09, Jalan Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang diduga kuat melakukan praktik penyaluran BBM solar bersubsidi secara ilegal.
Dalam video berdurasi 44 detik yang direkam pada 19 November 2025 pukul 11.14 WIB, tampak jelas sejumlah kendaraan roda empat dan kendaraan bak terbuka melakukan pengisian solar dalam jumlah besar. Titik koordinat lokasi dalam rekaman menunjukkan 0°32’44.874″N – 110°23’34.746″E.
Pengisian BBM ke Kendaraan Modifikasi dan Jeriken
Dari hasil pantauan di lapangan:
Sebuah mobil pickup berwarna cokelat tampak melakukan pengisian solar dengan kondisi bak terbuka dan modifikasi tambahan.
Di area sekitar pengisian terlihat jeriken berwarna biru, yang diduga dipakai untuk mengangkut solar tambahan.
Beberapa kendaraan lain turut antre, menunjukkan aktivitas pengisian dalam volume besar tanpa pengawasan berarti dari pihak SPBU.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa solar bersubsidi dialihkan bukan untuk kebutuhan masyarakat, tetapi untuk kegiatan ilegal.
Dugaan Pengalihan BBM ke Tangki Siluman
Wartawan mengungkapkan bahwa kendaraan yang telah mengisi BBM tersebut diduga membawa solar menuju truk tangki siluman, sebuah modus umum dalam penyelundupan BBM bersubsidi. Modus ini sering digunakan mafia BBM untuk mengalirkan solar ke penampungan gelap atau aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).
SPBU Diduga Beroperasi 2×24 Jam Layani Aksi Ilegal
SPBU 64.785.09 juga diduga beroperasi tanpa henti (2×24 jam), bahkan melayani pengisian hingga tengah malam. Informasi warga menyebutkan bahwa SPBU tersebut sudah lama dicurigai sebagai titik rawan penyimpangan distribusi solar bersubsidi.
Kegiatan ini bukan kali pertama terjadi—warga dan wartawan menyatakan praktik serupa kerap terlihat sebelumnya.
Pengawasan BPH Migas Dinilai Lemah
Temuan ini memperburuk citra BPH Migas dan aparat penegak hukum. Minimnya pengawasan membuka ruang besar bagi SPBU nakal dan mafia BBM untuk meraup keuntungan pribadi, merusak sistem distribusi BBM nasional, serta merugikan negara.
Pengamat energi menegaskan bahwa kelemahan pengawasan adalah akar masalah maraknya kecurangan di sektor hilir minyak dan gas.
Pelanggaran Berat Sesuai UU Migas
Penyaluran dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal melanggar ketentuan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
yang telah diperkuat oleh Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja).
Ancaman hukumannya mencapai:
6 tahun penjara,
Denda hingga Rp 60 miliar.
LSM dan Masyarakat Desak Penindakan Tegas
Sejumlah aktivis dan LSM meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik ilegal ini. Mereka menilai SPBU 64.785.09 telah mencoreng nama Kembayan serta melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi.










