BREAKING NEWS: Satu Pengendara Tewas di Jalan A. Yani II, Proyek Konstruksi Diduga Abaikan Keselamatan Publik !!!

Tim Investigasi Narasumber: Hoesnan
banner 468x60

Kuburaya, Kalbar
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut terjadi di ruas Jalan A. Yani II, wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Insiden tragis ini diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas proyek pembangunan trotoar dan galian yang tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara layak dan tanpa rambu peringatan memadai bagi pengguna jalan.

Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada waktu subuh, saat kondisi pencahayaan jalan minim dan jarak pandang pengendara terbatas. Korban mengendarai sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi KB 2163 QW. Akibat kecelakaan itu, satu orang pengendara meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara satu orang lainnya mengalami luka berat dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Muhammad Saputra bin Margi (24), warga Paret Komsasi, Kabupaten Kubu Raya. Sementara korban luka berat bernama Fatur, yang hingga berita ini diturunkan dilaporkan masih dalam kondisi kritis.

Baca Juga :  Diduga Sarat Persekongkolan, Tender Puskesmas di Mandailing Natal di Skenariokan Gagal demi Penunjukan Langsung

Hasil pantauan tim investigasi di lokasi kejadian menemukan adanya pekerjaan proyek trotoar yang berdekatan langsung dengan galian terbuka di badan dan sisi jalan yang masih aktif dilalui kendaraan. Ironisnya, di sepanjang area proyek tersebut tidak ditemukan rambu peringatan proyek, pembatas jalan, penutup galian, lampu hazard, maupun penerangan keselamatan, khususnya pada malam hingga dini hari.

Keberadaan galian terbuka tanpa pengamanan ini secara nyata mempersempit ruang aman pengendara dan menciptakan zona rawan kecelakaan. Kondisi tersebut diduga kuat menjadi faktor utama terjadinya laka lantas maut, sekaligus mengindikasikan adanya kelalaian serius dan sistematis dalam penerapan K3 pada proyek konstruksi di ruang publik.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Panai Hilir Berhasil Ungkap Kasus Curat.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Aspek Pidana

Secara hukum, pelaksanaan proyek tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka peristiwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan berpotensi menjadi peristiwa pidana akibat kelalaian proyek konstruksi yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.

Tragedi ini memicu reaksi keras masyarakat. Publik menilai pembangunan infrastruktur tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan keselamatan warga, terlebih proyek yang memanfaatkan ruang publik dan bersinggungan langsung dengan aktivitas lalu lintas.

Baca Juga :  Dr. Herman Hofi Munawar: Hibah Mujahidin Penuhi Syarat Hukum dan Tepat Guna

1. Kontraktor pelaksana proyek trotoar dan galian diperiksa serta dimintai pertanggungjawaban hukum.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas diaudit secara menyeluruh.
3. Aparat penegak hukum segera mengusut dugaan kelalaian pidana hingga tuntas

“Jika proyek trotoar dan galian berjalan tanpa rambu dan pengamanan, ini bukan kecelakaan biasa, melainkan kelalaian serius yang merenggut nyawa,” ujar seorang warga di sekitar lokasi kejadian.

Hingga breaking news ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pemerintah terkait. Publik kini menanti langkah cepat dan tegas aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Pos terkait