Penertiban SPBU Kutacane: Bupati Aceh Tenggara Turun Langsung, Minta Pertamina Tata Ulang Antrean BBM

banner 468x60

​Kutacane, Aceh Tenggara
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, mengambil langkah cepat merespons keluhan masyarakat terkait panjangnya antrean bahan bakar minyak (BBM) dan dugaan penyalahgunaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Melayu.

​Pada Kamis, 13 November 2025, Bupati Salim Fakhry didampingi tim dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) langsung mendatangi lokasi SPBU. Kedatangan ini bertujuan untuk memverifikasi laporan publik dan memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan.
​Di lokasi, Bupati terlihat aktif mencari penanggung jawab SPBU untuk meminta keterangan langsung mengenai situasi yang terjadi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Bersama Warga Bersihkan Material Longsor Di Kelurahan Binaannya

​Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Salim Fakhry menyampaikan instruksi yang tegas. Ia meminta pihak Pertamina segera menertibkan mekanisme antrean di seluruh SPBU di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pangdam XII/Tanjung Pura Ramah Tamah Bersama Forkopimda Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau

​”Kepada pihak Pertamina, mohon agar segera menertibkan antrean di SPBU. Dan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak kepolisian, jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau praktik yang mencurigakan, segera ditindak tegas,” ujar Bupati dengan lugas.

​Lebak lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya transparansi waktu operasional. ​”Untuk pihak SPBU, kami minta agar jam buka operasional ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB. Hal ini penting agar masyarakat tidak sampai menaruh curiga atau berprasangka negatif terhadap pengelolaan BBM,” tambahnya.

Baca Juga :  Hariara Instute Gandeng Inalum Dan Perum Jasa Tirta Laksanakan Penanaman Pohon Di Kecamatan Sipahutar Untuk Pelestarian Alam Sekitar

​Langkah cepat dan tegas dari Bupati Aceh Tenggara ini diharapkan dapat membawa ketertiban baru, memastikan distribusi BBM berjalan lancar, dan menghilangkan potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.

Pos terkait