Ketua YLFHI Disorot: Dana Klien Tak Dikembalikan, Kantor Ditinggal dan Kontrakan Menunggak,Korban Akan Tempuh Jalur Hukum !!!

Sumber: Tri Setiowati
banner 468x60

Bandung, Kalbar
Dugaan persoalan hukum menyeruak di internal Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia (YLFHI). Ketua yayasan tersebut, Ir. Budiyono, SH., MH, dilaporkan sulit dihubungi selama lebih dari lima tahun oleh Tri Setiowati, SH., MH, terkait pinjaman dana senilai Rp27.500.000 yang digunakan untuk keperluan pengurusan tanah klien serta sertifikat hak milik atas nama Tri Setiowati di kawasan belakang Polda Jawa Barat.

Kepada media, Tri Setiowati menjelaskan bahwa pinjaman tersebut diberikan pada tahun 2019 sebagai dana talangan untuk membantu operasional dan kebutuhan pengurusan tanah klien YLFHI. Dalam kesepakatan awal, dana itu dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu dua bulan.

Namun, hingga kini lebih dari lima tahun berlalu tidak terdapat kejelasan pengembalian dana maupun komunikasi yang konstruktif dari pihak Budiyono.

“Awalnya hanya dua bulan. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik. Nomor WhatsApp saya justru diblokir,” ungkap Tri Setiowati.

Tri juga menyebutkan bahwa Budiyono diduga meninggalkan kantor YLFHI di wilayah Cinunuk, Bandung, tanpa pemberitahuan, dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Upaya komunikasi melalui pihak keluarga pun menemui jalan buntu. Istri Budiyono, Ririn, disebut tidak dapat ditemui dan tidak memberikan respons atas persoalan tersebut.

“Saya berharap siapa pun yang mengetahui keberadaan beliau dapat menyampaikan informasi,” tambah Tri.

Persoalan ini semakin menguat setelah keterangan diperoleh dari Mamah Eneng, pemilik kontrakan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor YLFHI. Ia menyatakan bahwa Budiyono juga meninggalkan tunggakan biaya kontrakan sebesar Rp1.500.000.

“Pergi begitu saja tanpa melunasi kontrakan,” ujarnya singkat.

Secara yuridis, peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah perdata maupun pidana, bergantung pada pembuktian niat dan perbuatan hukum yang dilakukan.

Baca Juga :  Penerbangan Perintis Semarang–Karimunjawa Resmi Dibuka, Susi Air Layani Rute Perdana

Dalam konteks perdata, tindakan tidak mengembalikan pinjaman dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 1239 KUHPerdata, tentang kewajiban memenuhi perikatan

Pasal 1243 KUHPerdata, terkait ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian

Baca Juga :  PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA MELALUI MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TANOH RHUKAHEN TAHUN ANGGARAN 2026

Sementara itu, apabila dalam prosesnya terbukti terdapat unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau niat sejak awal untuk tidak mengembalikan dana, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

Adapun status Budiyono sebagai pimpinan yayasan juga menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, khususnya terkait tanggung jawab pengurus dalam mengelola dana dan kewajiban hukum yayasan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Desas Desus Dekan FH Unila Bakal Di Periksa Kejari

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ir. Budiyono, SH., MH belum memberikan klarifikasi atau hak jawab atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui berbagai saluran komunikasi belum membuahkan hasil.

Tri Setiowati menegaskan bahwa dirinya masih berharap penyelesaian secara baik-baik, namun tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait