Lurah Tegal Sari II Diduga Tutup Mata terhadap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Aparatur Kelurahan Dinilai Abai dan Tak Berempati

Sumber: Nabila, Korban Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
banner 468x60

Medan, Sumut
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa anak di bawah umur kembali mencuat dan menuai keprihatinan publik.

Ironisnya, dalam kasus ini, aparatur pemerintahan tingkat kelurahan yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan masyarakat justru diduga tutup mata dan abai terhadap penderitaan korban.

Korban,Nabila seorang anak perempuan di bawah umur yang beralamat di Jalan Seto Gang Sentosa, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.

Hingga saat ini tidak mendapatkan atensi, pendampingan, maupun perlindungan dari pihak kelurahan setempat. Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga dan korban, para kepala lingkungan (Kepling) di wilayah tersebut juga dinilai tidak menunjukkan empati serta sikap tanggap atas kasus serius yang menimpa warganya.

Padahal, Lurah dan perangkat kelurahan merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang memiliki kewajiban moral, sosial, dan hukum untuk melindungi warga, terlebih dalam kasus eksploitasi dan perdagangan anak, yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Korban, Nabila, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap aparatur pemerintah setempat.

“Saya sangat kecewa. Ke mana lagi saya harus mengadu dan meminta perlindungan? Pihak kelurahan yang seharusnya melindungi warga justru tutup mata dan tidak menunjukkan empati sama sekali,” ujar Nabila dengan nada pilu.

Kronologi Dugaan TPPO

Dugaan TPPO ini bermula dari penawaran pekerjaan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar di Pekanbaru. Korban anak di bawah umur direkrut dan diduga menjadi target sindikat perdagangan orang.

Baca Juga :  LPK-RI Kalbar Pertanyakan Status 51 Drum Oli Diduga Palsu dan Ilegal Yang Ikut Di Police line Di Pergudangan Exra Joss

Pihak Kepolisian di Pekanbaru dilaporkan telah berhasil memulangkan satu orang korban, namun pelaku belum berhasil diamankan. Sementara itu, seorang anak asal Medan berhasil melarikan diri dari penyekapan di Pekanbaru dan kembali dalam kondisi trauma.

Sikap GAMMB

Menanggapi peristiwa ini, Gabungan Awak Media Medan Bersatu (GAMMB) menyatakan akan berangkat ke Pekanbaru guna membongkar jaringan dugaan TPPO yang korbannya merupakan anak-anak asal Medan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap perlindungan anak.

Baca Juga :  Jatanras Polres Simalungun Bongkar Sindikat Pencuri Tabung Gas, 4 Pelaku Diringkus di Medan

Dugaan Pelanggaran Hukum
Sikap pasif dan pembiaran oleh aparatur kelurahan diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 2 dan Pasal 6 mengatur larangan keras perdagangan orang, khususnya terhadap anak, serta kewajiban negara melindungi korban.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)

Pasal 59 dan Pasal 76F menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban eksploitasi dan perdagangan orang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan memiliki kewajiban melaksanakan pelayanan dasar, termasuk perlindungan sosial dan keamanan warga.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan

Lurah wajib menjaga ketenteraman, ketertiban, serta melakukan pembinaan dan perlindungan masyarakat.

Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pembiaran dan ketidakpedulian terhadap penderitaan warga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan disiplin ASN.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Laporkan Maraknya PETI Ke Mabes Polri, Tuntut Pemeriksaan AKBP Arie Paloh dan Evaluasi Kinerja Polres Mandailing Natal

Dampak Sosial

Pembiaran terhadap kasus TPPO anak di bawah umur berdampak serius, antara lain:

Trauma psikologis berat pada korban
Hilangnya rasa aman masyarakat

Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah
Terbukanya peluang semakin maraknya kejahatan perdagangan manusia

Seruan dan Tuntutan

Masyarakat dan awak media mendesak:

Wali Kota Medan dan Camat Medan Area segera mengevaluasi kinerja Lurah Tegal Sari II
Aparat penegak hukum menuntaskan kasus TPPO hingga ke akar jaringan

Pemerintah daerah memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban

Sanksi tegas terhadap aparatur yang terbukti lalai dan melakukan pembiaran

Sebagaimana motto Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kasus anak di bawah umur harus mendapat atensi serius dan penanganan sigap, maka segala bentuk pembiaran dan ketidakpedulian tidak dapat ditoleransi.

Negara tidak boleh kalah oleh sindikat perdagangan manusia. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib dilindungi oleh seluruh elemen negara tanpa kecuali.

Pos terkait