Cabuli Korban Hingga Hamil 5 Bulan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Kakek 62 Tahun

banner 468x60

BELAWAN, Realita.online – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang Kakek 62 tahun pada Sabtu, 15 Februari 2025 di Desa Paya Bak‏ung Kec. Hamparan Perak. Tersangka P (62) ditangkap karena telah mencabuli korban S (16) hingga mengakibatkan korban telah hamil 5 bulan.
Senin, 17 Februari 2025.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan, awalnya ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung mengalami haid atau halangan lalu membawa korban ke klinik untuk diperiksa.

Baca Juga :  Polwan Polres Sibolga Gelar Patroli Srikandi Putri Runduk, Ciptakan Rasa Aman Di Kota Sibolga

“Dari hasil pemeriksaan klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya.” Ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Bogor Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah mendapat laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan permintaan visum oleeh dokter terhadap korban kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka P.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangkaP mengaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-” Tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Diduga Sarat KKN, Proyek Rumah Sakit di Jagoi Babang Rp 36 Miliar: Retak Tidak Layak Fungsi Sebelum di Gunakan

“Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijeratt dengan Undang – undan Perlindungan anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara” Tutup Kasat Reskrim.

Pos terkait