BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang

Sumber: Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Provinsi Kalimantan Barat
banner 468x60

Bengkayang, Kalbar
Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Provinsi Kalimantan Barat secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum yang serius dan terukur terhadap dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal yang diduga berlangsung di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Aktivitas tersebut diduga beroperasi di sebuah somil (penggergajian kayu) yang berlokasi di Desa Sungai Pangkalan 11, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Berdasarkan informasi yang diterima BP3K-RI, somil tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial AGS dan telah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama.

Dugaan Asal Kayu dari Kawasan Hutan Negara

BP3K-RI menduga kuat bahwa kayu yang diolah di lokasi tersebut berasal dari kawasan hutan negara yang ditebang secara ilegal oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kayu tersebut kemudian diolah menggunakan mesin bensol berskala besar, yang mengindikasikan kegiatan produksi kayu dalam jumlah signifikan dan bersifat komersial.

Koordinator BP3K-RI Wilayah Kalimantan Barat, Juanda, mempertanyakan secara serius legalitas asal-usul kayu, izin usaha somil, izin pengolahan hasil hutan, serta dokumen sah hasil hutan (SKSHH/SLK) yang seharusnya dimiliki oleh setiap pelaku usaha pengolahan kayu.

“Kami mempertanyakan keabsahan izin usaha, izin pengolahan, serta dokumen legalitas kayu yang diolah di somil tersebut.Jika benar kayu berasal dari kawasan hutan negara tanpa izin yang sah, maka ini merupakan pelanggaran hukum serius dan kejahatan kehutanan yang harus ditindak tegas,” tegas Juanda.

Keterangan Masyarakat dan Pola Distribusi

Baca Juga :  Guyuran Hujan, Semangat Tak Redup: GWI Kalbar Gelar Diskusi Santai di Satu Rasa Kopi Pontianak

Berdasarkan informasi masyarakat yang dihimpun BP3K-RI, kayu yang diolah diduga berupa kayu balok segi ukuran 8×12 dan 8×16, termasuk kayu kelas A yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Kayu tersebut disebut berasal dari wilayah Sandai, Kabupaten Ketapang, dan diangkut menggunakan dump truck dengan muatan mencapai tiga unit kendaraan dalam sekali pengiriman menuju lokasi somil.

Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Dampak Lingkungan, Sosial, dan Negara

Juanda menegaskan bahwa praktik penebangan liar dan pengolahan kayu ilegal menimbulkan dampak serius, antara lain:
Kerusakan ekosistem hutan dan hilangnya fungsi kawasan resapan air

Baca Juga :  Pers Dihalangi dalam Melakukan Peliputan: Ada apa dengan Pengerjaan Proyek Pembangunan SDN 17 Pontianak Kota ? (Jilid 1)

Meningkatnya risiko banjir dan tanah longsor

Kerugian ekonomi negara akibat hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan
Dampak sosial berupa terganggunya mata pencaharian masyarakat dan konflik lahan

Ancaman keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang

“Bencana banjir besar yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia baru-baru ini, yang menelan korban jiwa dan kerugian harta benda, adalah bukti nyata rusaknya kawasan hutan akibat penebangan liar. Ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak,” tambah Juanda.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang

BP3K-RI menilai dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 12 huruf e dan f
Pasal 83 dan 87
(Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar)

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f

Baca Juga :  Robi Barus Sosper DPRD Medan, tentang Usaha Mikro kecil dan Menengah

Pasal 78
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan 99
(Pidana bagi perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius)

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster kehutanan dan perizinan usaha)

Kewajiban perizinan berusaha dan AMDAL/UKL-UPL

Peraturan Menteri LHK tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
Kewajiban legalitas hasil hutan dan rantai pasok kayu

Desakan Tegas kepada APH

BP3K-RI Kalimantan Barat secara tegas mendesak:
Polri, Gakkum KLHK, Kejaksaan, dan APH terkait untuk segera melakukan:

Penyelidikan dan penyidikan menyeluruh
Pemeriksaan izin dan dokumen kayu

Penyegelan lokasi bila terbukti ilegal
Penindakan hukum tanpa tebang pilih

BP3K-RI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan profesional, serta menyatakan siap memberikan data, bukti awal, dan keterangan tambahan apabila diperlukan oleh Aparat Penegak Hukum.

“Hukum harus ditegakkan demi keadilan, kelestarian hutan, dan masa depan lingkungan hidup. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kejahatan kehutanan,” pungkas Juanda.

Pos terkait