BELAWAN
Praktik peredaran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) diduga berlangsung terstruktur, masif, dan berkelanjutan, seolah kebal terhadap penegakan hukum. Senin (29/12/2025)
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media, Gudang Ikan Bencuan di kawasan Gabion Belawan diduga menjadi sentra penerima dan pengguna BBM solar ilegal yang disuplai setiap hari dalam jumlah besar untuk kebutuhan kapal-kapal ikan.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut bukan kali pertama terendus aparat, bahkan pernah dilakukan penggerebekan oleh unsur BAIS dan Kejaksaan. Namun hingga kini, distribusi dan penggunaan BBM ilegal tersebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Ratusan Ton Solar Ilegal Diduga Masuk PPSB Setiap Hari, Informasi yang dihimpun dari sumber internal yang dapat dipercaya menyebutkan, peredaran BBM solar ilegal di kawasan PPSB Belawan diperkirakan mencapai ratusan ton per hari, disalurkan ke kapal-kapal ikan berkapasitas besar yang secara regulasi wajib menggunakan solar industri.
Namun di lapangan, kapal-kapal tersebut diduga justru menggunakan BBM subsidi atau BBM ilegal, yang diperoleh melalui jaringan gudang ikan di Gabion Belawan.
Salah satu gudang yang menjadi sorotan adalah Gudang Ikan Bencuan, yang menurut sumber dikendalikan oleh seorang Alam, sementara pemasok utama BBM solar ilegal diduga Fajar Salim.
Modus Tangki Biru-Putih Menyerupai Armada Resmi, Solar ilegal tersebut diduga diangkut dari gudang pengepulan di kawasan Hamparan Perak dan Marelan, menggunakan mobil tangki berwarna biru-putih yang menyerupai armada resmi PT Pertamina Patra Niaga, dengan nomor polisi BK 82XX FP.
Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan aparat dan otoritas pelabuhan, sehingga distribusi terlihat seolah-olah merupakan BBM industri resmi.
Gudang pengepulan di Hamparan Perak disebut-sebut dikendalikan oleh inisial W Ute dan Nop, yang berperan sebagai penyuplai ke Gudang Ikan Bencuan dan sejumlah gudang ikan lainnya di PPSB Belawan.
Diduga Langgar UU Migas dan Aturan Kelautan,
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha, serta menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri, dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 53 dan Pasal 55 UU Migas, yang melarang pengalihan BBM subsidi ke sektor industri, termasuk perikanan skala besar.
Selain itu, penggunaan mobil tangki yang menyerupai armada resmi Pertamina untuk distribusi BBM ilegal juga berpotensi melanggar Pasal 56 UU Migas, dengan ancaman pidana yang sama.
Di sisi lain, peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan secara tegas mewajibkan kapal ikan dengan kapasitas 30 Gross Ton (GT) ke atas untuk menggunakan solar industri, bukan BBM subsidi.
Dokumen Diduga Fiktif, Transaksi Black Market,
Hasil investigasi media menemukan bahwa BBM solar yang masuk ke gudang ikan tersebut diduga, Tidak dilengkapi Delivery Order (DO) resmi, Tanpa faktur pajak, Tidak disertai surat jalan dan invoice sah, Tidak dikenakan PPN 11 persen, Dijual dengan harga black market, jauh dari harga resmi Pertamina, Sebagian transaksi dilakukan secara tunai atau COD, Volume pasokan ke satu gudang ikan saja disebut mencapai ±5 ton per hari.
Diduga Ada Setoran, APH Dipertanyakan, Ketua ABB, Dedi Ainal, menilai kuat dugaan adanya konspirasi dan praktik setoran kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat terus berjalan meski sebelumnya pernah digerebek.
“Kalau tidak ada perlindungan atau setoran, mustahil kegiatan sebesar ini bisa terus berlangsung. Sudah pernah digerebek, tapi tetap hidup. Ini patut dipertanyakan,” tegas Dedi Ainal.
Ia juga menilai bahwa pemberitaan media selama ini seolah tak berdampak, karena praktik tersebut tetap beroperasi secara terbuka.
Potensi TPPU dan Kerugian Negara, Selain jerat UU Migas, jika aliran dana hasil penjualan BBM ilegal tersebut disamarkan, para pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta penyitaan aset hasil kejahatan.
Pertamina dan Aparat Diminta Bertindak Tegas,
Atas dugaan tersebut, publik mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan audit internal, investigasi lapangan, dan langkah hukum, karena penyalahgunaan BBM subsidi ini dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola energi nasional.
Media juga akan melayangkan surat resmi kepada PT Pertamina (Persero) Pusat, Kementerian ESDM, Kapolri, dan Jaksa Agung RI, agar dilakukan penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh jaringan BBM solar ilegal yang diduga beroperasi di PPSB Belawan.
APH Bungkam, KSOP dan KKP Belum Beri Keterangan, Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan, Kepolisian, BAIS, TNI, Pertamina Marine Industri, serta KSOP dan KKP Gabion Belawan.
Namun hingga saat ini, belum satu pun pihak memberikan keterangan resmi, sehingga memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Siapa yang sebenarnya melindungi bisnis BBM solar ilegal di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan?.










