Najib: Kasus Dugaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tidak Layak Konsumsi di SD Negeri 71 Pontianak Barat Harus Menjadi Perhatian Serius, Jangan Diam Oleh Pemerintah Kota Pontianak dan SPPG

Kasus Dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada siswa di SD Negeri 71 Pontianak Barat
banner 468x60

Pontianak, Kalbar
Muhammad Najib selaku Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyoroti secara serius dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada siswa di SD Negeri 71 Pontianak Barat.

Dugaan adanya makanan basi, berjamur, buah busuk, serta sayur berlendir merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak sebagai konsumen.

Bacaan Lainnya

Najib menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, standar higienitas, serta standar gizi dalam program pemerintah.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 7: Pelaku usaha wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Pasal 8 Ayat (1): Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau tidak layak konsumsi.

Baca Juga :  Diduga Kinerja di Kantor Lurah Sungai Beliung Kota Pontianak Kurang Baik, Warga Kecewa: Pengambilan Beras Tidak bisa di Wakilkan Walaupun Satu Kartu Keluarga, Ada Apa ?

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 86: Pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan layak konsumsi.
Pasal 136: Setiap orang yang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 111: Makanan dan minuman yang beredar harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

4. Peraturan BPOM tentang Keamanan Pangan
Mengatur bahwa pangan olahan yang diedarkan harus bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda asing serta tidak dalam kondisi rusak, basi, atau berjamur.

TANGGUNG JAWAB PENYEDIA MBG

Dalam program MBG, penyedia makanan wajib:
Menggunakan bahan baku segar dan layak konsumsi
Memasak di dapur yang higienis dan memenuhi standar sanitasi
Menjaga kualitas makanan selama proses distribusi
Memastikan makanan diterima siswa dalam kondisi segar dan aman dikonsumsi
Mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyediaan makanan program pemerintah

Baca Juga :  Wajah Ganda Dunia Pers: Saatnya Bersih-Bersih Oknum Jurnalis demi Marwah Profesi dan Kebenaran Publik

Apabila benar satu pengelola mengelola banyak dapur hingga menyebabkan kualitas makanan menurun, maka hal tersebut harus dievaluasi oleh pemerintah karena menyangkut kelayakan dan kemampuan penyedia dalam menjalankan program.

POTENSI SANKSI

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penyedia MBG dapat dikenakan:
Sanksi Administratif: Teguran, penghentian kontrak, pemutusan kerja sama
Sanksi Perdata: Gugatan ganti rugi oleh orang tua siswa
Sanksi Pidana: Penjara dan denda sesuai UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen

“Kami dari LPK RI Kalimantan Barat menilai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Makanan Bergizi Gratis di SDN 71 Pontianak merupakan persoalan serius dan tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Ini menyangkut kesehatan anak-anak. Program pemerintah yang seharusnya meningkatkan gizi anak justru jangan sampai menjadi ancaman kesehatan bagi siswa.

Kami meminta Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta SPPG untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dapur MBG, kualitas bahan makanan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Asahan Buat Laporan Polisi Setelah Mendapat Teror Dari Oknum Ketua Kelompok

Kami juga meminta transparansi dari pengelola MBG terkait jumlah dapur yang dikelola, sistem pengawasan kualitas makanan, serta standar operasional yang digunakan. Jangan sampai program yang menggunakan anggaran negara tetapi kualitas makanan tidak layak konsumsi.

LPK RI Kalimantan Barat akan mengawal kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi orang tua siswa apabila ada anak yang mengalami gangguan kesehatan akibat makanan tersebut.

Negara wajib hadir melindungi konsumen, terlebih dalam hal ini adalah anak-anak sekolah.”

LPK RI meminta:
Pemkot Pontianak segera melakukan evaluasi total program MBG.
Dinas Kesehatan melakukan uji kelayakan makanan dan pemeriksaan dapur MBG.
SPPG memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Pengelola MBG bertanggung jawab dan memberikan penjelasan terbuka kepada wali murid.
Jika terbukti melanggar, kontrak pengelola harus diputus dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

LPK RI Kalimantan Barat menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah yang utama dan tidak boleh ada kompromi terhadap makanan yang tidak layak konsumsi.

Pos terkait