Sayan — Klarifikasi yang disampaikan manajemen SPBU 66.796.04 Sayan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dinilai tidak benar dan cenderung menutupi fakta yang terjadi di lapangan.
Hal ini mencuat setelah tim investigasi awak media menemukan secara langsung adanya aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken pada 27 Maret 2026. Praktik tersebut diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor, bukan untuk penimbunan atau diperjualbelikan kembali.
Tidak lama setelah aktivitas tersebut terpantau, SPBU 66.796.04 Sayan dilaporkan menghentikan operasional secara mendadak dengan alasan stok Pertalite habis. Penutupan ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan serta menutup akses informasi atas kejadian yang berlangsung.
Di sisi lain, manajemen SPBU justru menyampaikan klarifikasi melalui sejumlah pihak yang membantah adanya pengisian ke jeriken. Bahkan, klarifikasi tersebut diperkuat oleh keterangan seorang wartawan berinisial LH yang menyebut tidak ada pelanggaran dalam operasional SPBU pada tanggal tersebut.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan di lapangan. Tim investigasi menilai adanya indikasi upaya pembentukan opini publik guna menyangkal dugaan permainan BBM bersubsidi.
“Temuan kami jelas dan disertai dokumentasi. Ada pengisian jeriken pada tanggal 27 Maret 2026. Jika pihak manajemen merasa tidak bersalah, kami tantang untuk membuka rekaman CCTV pada waktu kejadian agar publik dapat menilai secara objektif,” tegas salah satu anggota tim investigasi.
Desakan untuk membuka rekaman CCTV menjadi penting guna memastikan transparansi serta mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika tidak ada pelanggaran, maka rekaman tersebut dinilai dapat menjadi bukti yang memperkuat klarifikasi pihak manajemen.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Mengingat, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan pasokan secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 66.796.04 Sayan belum memberikan tanggapan lanjutan terkait tantangan untuk membuka rekaman CCTV maupun menjawab temuan investigasi tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret guna mengungkap kebenaran secara transparan dan akuntabel.










