Subang, Realita.online – Praktik “lempar bola” yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam menangani pengaduan masyarakat terus menuai kecaman. Langkah Kejari yang melimpahkan aduan ke Polres Subang dinilai sebagai bentuk pelemahan institusi, Jumat 3/4/2026.
Meskipun saat ini tengah terjadi transisi kepemimpinan di tubuh Korps Adhyaksa tersebut.
Sorotan tajam datang dari praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes. Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan kewenangan institusi.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki mandat penuh sebagai penyidik tindak pidana korupsi.
“Kewenangan itu melekat pada institusi, bukan perorangan. Jangan sampai pergantian pejabat dijadikan tameng untuk menghentikan langkah hukum atau sekadar mengalihkan beban kerja ke kepolisian,” ujar Taufik kepada media, Jumat (3/4/2026).
Menurut Taufik, langkah Kejari Subang ini mencederai asas dominus litis, Jaksa sebagai pengendali tunggal perkara. Ia berpendapat, jika fakta persidangan telah menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, jaksa seharusnya langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, bukan justru melimpahkannya ke instansi lain.
“Jika alasannya takut tumpang tindih, itu menunjukkan ketidaktegasan. Jaksa punya wewenang penyidikan yang jelas. Publik membaca ini sebagai kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Kritik ini semakin menguat seiring dengan mandeknya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam fakta persidangan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen pemberantasan korupsi di Subang.
Kini, “bola panas” berada di tangan pejabat baru Kejari Subang. Publik menanti apakah nakhoda baru ini akan tetap berlindung di balik kebijakan pendahulunya yang kontroversial, atau berani menunjukkan taringnya dengan menindaklanjuti fakta hukum secara transparan dan profesional.
Di sisi lain, upaya konfirmasi terus dilakukan untuk menjaga keberimbangan berita. Tim media telah mencoba menghubungi mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr. H. Nunung Syuhaeri, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Senada dengan itu, pihak Kejari Subang pun belum memberikan keterangan resmi terkait polemik pelimpahan aduan ini.
Awak media masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari pihak kejaksaan untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat.




