Warga Pertanyakan Aktivitas PT CUT, Dugaan Penggarapan Lahan hingga Kawasan Hutan Lindung Mencuat: Ketika Tanah Rakyat Mendadak Punya Pemilik Baru, Bupati Sanggau Tidur Pules ???

Sumber: Warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau
banner 468x60

Sanggau, Kalbar
Di negeri yang menjunjung tinggi supremasi hukum, tampaknya ada wilayah tertentu di mana peta bisa berubah lebih cepat daripada klarifikasi, dan lahan masyarakat bisa berganti fungsi sebelum sengketa sempat diselesaikan.

Itulah yang kini menjadi kegelisahan sejumlah warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, yang kembali mempertanyakan aktivitas perkebunan milik PT. CUT.

Bacaan Lainnya

Warga menduga perusahaan tersebut terus melakukan penggarapan lahan yang selama ini diklaim sebagai milik masyarakat. Tidak hanya itu, sebagian lokasi bahkan disebut-sebut telah merambah kawasan yang diduga berstatus hutan lindung.

Jika benar, maka kisah ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan potret bagaimana batas hukum bisa tampak kabur ketika alat berat mulai bekerja.

Keluhan masyarakat semakin menguat setelah sejumlah lahan yang selama ini dikelola turun-temurun oleh warga disebut telah berubah menjadi areal perkebunan.

Baca Juga :  Wow,,Viral Surat Oknum Kades Kuala Ambawang Minta Bantuan Hari Raya,Membuat Bupati Geram

Tanah yang dahulu diwariskan dari generasi ke generasi, kini diduga berubah menjadi barisan tanaman industri seakan sejarah kepemilikan dapat dipindahkan bersama batang-batang pohon yang ditebang.

Salah seorang warga mengatakan, masyarakat tidak menolak investasi, tetapi menuntut kejelasan hukum. Menurutnya, apabila lahan yang mereka kuasai benar diambil alih, maka harus ada penyelesaian yang adil dan sesuai aturan perundang-undangan.

Sebab, di negara hukum, rakyat semestinya tidak perlu bertanya apakah tanah leluhurnya masih milik mereka sendiri.
Di sisi lain, sorotan publik juga tertuju pada dugaan aktivitas perusahaan yang masuk ke kawasan hutan lindung.

Jika benar terdapat kegiatan perkebunan tanpa izin sah di kawasan hutan negara, maka hal tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.

Namun yang lebih menarik perhatian warga justru satu pertanyaan sederhana: mengapa sampai saat ini belum terlihat langkah terbuka atau tindakan tegas dari pihak terkait?.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi MARK UP Harga Buku Dana BOS Tahun 2023 di Kabupaten Sanggau

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) melarang setiap orang menggunakan atau menguasai kawasan hutan secara tidak sah.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78. Selain itu,

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga menegaskan larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan maupun aktivitas lainnya.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan menyebutkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin resmi dan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan. Namun bagi warga,

aturan-aturan tersebut tampaknya seperti tulisan di papan kantor: ada, dipasang, tetapi belum tentu turun ke lokasi yang dipersoalkan.

Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga kini belum tampak tindakan investigatif yang terbuka dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan, maupun aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Makan Gratis Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Kutacane Aceh Tenggara 2025

Seolah-olah laporan warga harus menunggu musim berganti sebelum dianggap cukup penting untuk diperiksa.

Warga mendesak agar instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi status lahan yang disengketakan, memeriksa legalitas perizinan perusahaan, dan memastikan apakah benar terdapat kawasan hutan lindung yang telah dialihfungsikan.

Menurut mereka, transparansi bukan sekadar slogan rapat, tetapi kewajiban negara terhadap rakyat yang mempertanyakan haknya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. CUT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan masyarakat. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada hasil verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Sementara itu, di Desa Semerangkai, warga hanya bisa menyaksikan satu ironi yang terasa akrab: ketika tanah diwariskan oleh leluhur, tetapi kepastiannya justru diwariskan pada tanda tanya.

Sumber: Warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau

Pos terkait