Dugaan PT.CUT Garap Hutan Lindung, Kini Picu Pertanyaan Publik: Sengketa Lahan Belum Tuntas, Kini Muncul Dugaan Perambahan Kawasan Lindung, Aparat Dan Bupatinye Jadi Penonton !!!

Sumber: Keterangan warga Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
banner 468x60

Sanggau, Kalbar
Polemik yang melibatkan perusahaan perkebunan PT.Citra Usaha Tani ( CUT ) kembali menjadi perhatian masyarakat. Setelah sebelumnya menuai keluhan warga terkait persoalan lahan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas,

kini muncul dugaan baru mengenai aktivitas pembukaan lahan yang diduga mengarah ke kawasan hutan lindung di wilayah Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang beredar di tengah masyarakat, tampak sejumlah area perbukitan mengalami pembukaan lahan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari warga mengenai status kawasan yang digarap, legalitas aktivitas perusahaan, hingga pengawasan dari pihak terkait.

Baca Juga :  Diduga Jual Gas di Luar Zona, Warga Keladan Tunggal Keluhkan Kelangkaan Elpiji

Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar konflik agraria biasa, melainkan juga menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup dan fungsi kawasan penyangga ekosistem.

Di tengah derasnya narasi pembangunan dan investasi, warga pun mulai bertanya-tanya: apakah pepohonan kini harus lebih dulu tumbang agar sebuah persoalan dianggap penting untuk diperiksa?

Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas pembukaan lahan tersebut berpotensi mengganggu fungsi kawasan hutan sebagai daerah resapan air, penyangga lingkungan, hingga habitat flora dan fauna.

“Persoalan lahan masyarakat saja sampai sekarang belum jelas penyelesaiannya. Sekarang muncul lagi dugaan penggarapan kawasan hutan lindung. Kami berharap pemerintah turun langsung melakukan pemeriksaan agar semuanya terang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dugaan Pelanggaran Kehutanan Jadi Sorotan
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung merupakan kawasan yang memiliki fungsi pokok melindungi sistem penyangga kehidupan, termasuk menjaga tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta mempertahankan kesuburan tanah.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Amankan Bendahara Kampus Terkait Dugaan Penggelapan Dana Ratusan Juta

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Karena itu, apabila lokasi yang diduga dibuka tersebut benar berada di kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, hingga saat ini status pasti kawasan yang dimaksud masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Oleh sebab itu, informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan perlu pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan.

Warga Desak Pemerintah dan Aparat Turun Tangan

Masyarakat meminta pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status kawasan dan legalitas aktivitas yang berlangsung.

Baca Juga :  Pengedar Shabu Yang Meresahkan Di Marelan Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Warga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada rapat atau dokumen administratif semata.

Sebab di mata masyarakat, hutan bukan sekadar hamparan pohon di atas peta. Ia adalah sumber kehidupan, tempat air mengalir, dan benteng terakhir ketika musim kemarau datang lebih panjang dari biasanya.

Ironisnya, di tengah banyaknya aturan tentang perlindungan lingkungan, masyarakat justru merasa kerusakan alam kerap lebih cepat terlihat dibanding hadirnya kepastian hukum.

Seolah-olah papan larangan menjaga hutan hanya berdiri tegak di pinggir jalan, sementara pengawasan kadang tertinggal jauh di belakang alat berat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT CUT terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan yang disebut mengarah ke kawasan hutan lindung tersebut.

Karena itu, demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Pos terkait