Albert Hutagaol: Belawan Mencekam, Kapan Berdamai…??

banner 468x60

Belawan ;-
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok dan fungsi Kepolisian tersurat di pasal 1 ayat (5) yaitu : …….. tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan dalam menangkal, mencegah, dan menaggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk bantuan-bantuan lainnya dapat meresahkan masyarakat.

Mencermati perkembangan perkelahian antar kampung di Belawan sangat meresahkan dan memprihatinkan. Akibat dari perkelahian tersebut, masyarakat merasa sangat terganggu keamananan, keselamatan maupun kenyamanannya serta menderita kerugian. Kerugian materiil, rumah menjadi korban pelemparan, kaca mobil pecah kena lemparan batu maupun kerugian inmateril seperti trauma, dan sebagainya.

Dahulu Belawan jangankan berkelahi, bunyi terompah penjual “Salome” pun nyaris tidak terdengar begitu amannya Belawan.

Namun saat ini, justru berbanding terbalik masyarakat begitu sensitif, mudah tersinggung, gampang terprovokasi dan sebagainya.

Perkelahian antar kampung adalah problem solving yang segera diselesaikan, agar permasalahannya dapat terurai dari hulu sampai hilir, jika tidak sampai tuntas maka akan terjadi kembali perkelahian. Seringkali kita abai untuk mendasarkan penyelesian konflik melalui kajian dan pemetaan mendalam baik sumber, akar, pemicu hingga pada level actor.

Penyelesaian perkelahian antar kampung dilakukan dengan dua cara yaitu :

1. Penyelesaian dengan penegakan hukum (law infocement).

Penegakan hukum adalah salah satu upaya tegas kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap warga masyarakat yang diduga melakukan perbuatan pidana dalam rangka untuk mewujudkan kepastian hukum dimasyarakat.

Baca Juga :  Dalami Kasus Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Jalan Haji Anif

Perbuatan pidana adalah : Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman berupa pidana tertentu, bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Jadi hukum pidana itu tegas, konsekwensinya adalah siapa yang melanggar harus diproses menurut hukum yang berlaku tanpa kecuali.

Polri dalam menjalankan tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memiliki tanggung jawab terhadap terciptanya serta terbinanya suatu kondisi yang aman dan tertib dalam kehidupan masyarakat.

Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, diantaranya melawan kejahatan. Akhirnya Polisi menentukan secara kongkrit apa yang disebut sebagai penegakan ketertiban.

Kepolisian sebagai aparat penegakan hukum diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002. Di Pasal 2 dinyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban maysarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada kepada masyarakat.

Tugas dan wewenang Kepolisian, berpedoman pada buku pintarnya yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Polri didalam menerapkan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia serta mengutamakan tindakan pencegahan, sehingga tercermin profesionalisme.

Profesionalisme merupakan kebutuhan tugas yang disikapi sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap perkenaan jati diri Polri serta aktualisasi atas kedudukan, fungsi dan perannya.

Tanpa profesional mustahil beban tugas yang berat dapat dilaksanakan.

2. Penyelesaian Dengan Cara Mediasi

Baca Juga :  Kapolres Simalungun Dampingi Irwasda Polda Sumut Lakukan Pengecekan SPPG

Jika merujuk pada Low in Book, pedoman umum yang termaktub didalam KUHP tidak ditemukan rumusan penyelesaian perkara pidana dengan cara mediasi. Namun demikian, penanganan perkara pidana dengan mediasi tergantung sungguh dari jenis kejahatannya. Jadi tidak semua jenis tindak pidana dapat melakukan proses mediasi.

Surat Kapolri No. Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS yang dikeluarkan pada 14 Desember Tahun 2009. Berisi penanganan kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Surat ini lebih mengutamakan terkait menyelesaikan perkara pidana dengan cara alternatif penyelesaian sengketa yang sejatinya berdasarkan kesepakatan antara pihak yang berperkara.

Namun, perkata pidana yang memiliki variasi yang sangat beragam, dan apabila antara para pihak yang tidak menemukan solusi atas permasalahan, maka dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Disinilah peran kepolisian didalam memilih dan memilah kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara alternative dispute solution. Salah satu diantaranya adalah kasus penyelesaian perkelahian antar kampung.

Salah satu pemicu kasus perkelahian antar kampung asal muasalnya adalah terjadi pada anak-anak dibawah umur, kematangan berfikirnya sangat emosional, labil dan egois kelompok merekalah yang paling benar, paling pintar, paling kuat. Dan kelompok anak dibawah umur ini belum memahami akibat serta dampak dari perbuatannya. Sehingga dimungkinkan penyelesaian secara ADR, mengingat anak masih dibawah umur.

Penanganan perkelahian antara kampung perlu didudukan secara proporsional, berdasarkan kepentingan warga masyarakat umumnya. tentu saja pada konteks perkelahian antar kampung ini perlu melibatkan pihak lain, untuk meminta masukan dan saran didalam penyelesaian kinflik. Pihak lain yang dimaksud adalah, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, Anggota DPRD Kota Medan diwilayah terjadi perkelahian.

Baca Juga :  HNSI kota Medan dukung dan beri Aplus kinerja KSOP utama Belawan dalam memberi pelayanan perijinan kapal

Perlu pahami bahwa, pengaruh tokoh masyarakat di masing-masing daerah sangat berbeda satu dengan lainnya, misalnya kalau di salah satu kampung jika tuan gurunya dilibatkan dalam penyelesaian konflik maka masyarakat cepat di redam dan didamaikan, sehingga Pihak keamanan tidak terlalu memiliki kesulitan pada proses akhirnya.

Namun sebaliknya jika di kampung misalnya pengaruh tokoh birokrasi jauh lebih kuat di masyarakat jika dibandingkan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Hal ini, tentunya perlu dilibatkan tokoh-tokoh birokrasi didalam mencari penyelsaian konflik antar kampung.

Dengan demikian perkelahian antar kampung dapat diatasi dengan penyelesaian ADR dan sehingga konflik tersebut dapat dilakukan upaya perdamaian bagi yang terlibat konflik.

Pencegahan dan Penanganan:
Waspada dan hindari: Masyarakat harus waspada terhadap potensi tawuran dan menghindari tempat-tempat yang rawan tawuran.
Laporkan: Segera laporkan kejadian tawuran atau potensi tawuran kepada pihak berwajib.
Mediasi: Jika terjadi tawuran, segera lakukan mediasi dan dialog untuk menyelesaikan masalah.
Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan tawuran yang berkepanjangan di kampung dapat dihentikan dan tercipta lingkungan yang aman, damai, dan kondusif!!

Pos terkait